Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur berhasil membongkar salah satu jaringan penyembelihan sapi gelonggongan di sebuah rumah warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Selasa (21/10) malam. "Tersangka pemilik rumah penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Mujib (42) kami amankan (tahan) berikut sejumlah barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanto, Rabu. Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan bermula dari laporan adanya penjualan daging sapi gelonggongan yang banyak beredar di sejumlah pasar tradisional setempat. Pihak kepolisian dengan tim dari Disperindag Tulungagung kemudian melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah pedagang daging yang berjualan di Pasar Ngemplak. Dari barang bukti daging basah dan keterangan sejumlah pedagang, lanjut Edy, tim gabungan mendapat petunjuk asal-usul daging gelonggongan tersebut dari seorang pemilik rumah penyembelihan di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. "Kami kemudian melakukan operasi penggerebekan pada Selasa (21/10) malam, sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati kegiatan penyembelihan sedang berlangsung," papar Edy. Saat digerebek, kata dia, sedikitnya ada delapan pekerja sedang beraktifitas melakukan penyembelihan dan penjagalan, berikut Mujib selaku pemilik rumah penyembelihan. Tersangka pelaku dan sejumlah saksi kemudian digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani serangkaian penyidikan. "Rumah yang bersangkutan tidak memiliki izin sebagai tempat penyembelihan. Petugas harus melakukan pengintaian terlebih dulu dari belakang (rumah) sebelum melakukan penggerebekan," terangnya. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mendapati jika sapi sebelum disembelih terlebih dahulu digelonggong menggunakan air tanah melalui selang dengan panjang 1,5 meter yang dimasukkan lewat mulut sapi. Melalui selang itu, kemudia air dari kran dialirkan selama kurang lebih dua menit, sehingga mengakibatkan sapi gemetar lalu lemas dan selanjutnya disembelih. "Pelaku dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 28 ayat 1 yo pasal 2 ayat 3 dan pasal 4 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1983 tentang kesehatan masyarakat veteriner, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungann penjara," kata Edy. Sementara, Mujib yang dihadirkan polisi saat melakukan press rilis di hadapan sejumlah wartawan lokal mengakui perbuatannya menggelonggong sapi sebelum disembelih. Namun ia membantah jika dikatakan mengedarkan daging gelonggongan tersebut ke luar daerah, melainkan hanya memasok ke sejumlah pedagang daging di Pasar Ngemplak. "Saya berharap polisi juga menangkap pelaku lain, jangan tebang pilih karena masih banyak yang melakukan (penggelonggongan) seperti saya," ungkap Mujib. (*)
Polres Tulungagung Bongkar Daging Gelonggongan
Rabu, 22 Oktober 2014 21:18 WIB