Satpol PP Sampang Laporkan Motor Dinas untuk Balapan
Rabu, 22 Oktober 2014 18:30 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melaporkan temuan adanya sepeda motor dinas di lingkungan pemkab setempat yang digunakan balapan liar oleh warga kepada Bupati Fanan Hasib.
"Temuan adanya sepeda motor dinas yakni sepeda motor berpelat merah yang digunakan untuk balapan liar ini penting untuk kami sampaikan secara langsung ke bupati, karena menurut hemat kami ini jelas merupakan pelanggaran berat," kata Kasi Penindakan Satpol PP Imam Sugianto di Sampang, Rabu.
Imam Sugianto menuturkan, pihaknya menemukan adanya kendaraan dinas yang digunakan oknum warga pada balapan liar itu, saat petugas melakukan razia guna menekan berbegai jenis penyakit masyarakat yang akhir-akhir ini dilaporkan meresahkan.
Selain itu, dalam razia tersebut, petugas juga berupaya untuk menjaring pelajar bolos, mengingat akhir-akhir ini juga banyak laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa banyak pelajar yang tidak masuk sekolah dan mereka hanya nongkrong di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Sampang.
"Atas dasar itulah, maka kami langsung melakukan razia," terang Imam.
Akan tetapi, katanya, dalam razia itu, justru pihaknya menemukan adanya sepeda motor dinas, yakni sepeda kotor berpelat nomor kendaraan warga merah, justru digunakan sebagai balapan liar bersama-sama dengan sekelompok pemuda.
"Ketika itu kami sedang menggelar menggelar operasi di Jalam Imam Bonjol dan di sejumlah titik di Sampang yang memang dilaporkan sering menjadi tempat balapan liar oknum pemuda dan pelajar bolos sekolah," tutur Imam Sugianto.
Ternyata, sambung diantara puluhan sepeda motor yang melakukan balapan itu, satu diantaranya berpelat nomor merah.
Saat itu juga, Satpol PP langsung menghentikan pengendara sepeda motor berpelat nomor merah tersebut, dan menyita sepeda motornya, lalu diamankan di kantor Satpol PP Pemkab Sampang.
"Pengendara sepeda motor berpelat nomor warna merah itu, memang bukan PNS ataupun pejabat, tapi orang umum," katanya.
Namun demikian, kata Sugianto, oknum PNS yang telah meminjamkan kendaraan dinas kepada orang lain tersebut jelas telah melakukan pelanggaran, sebagaimana telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 4 ayat (5) telah disebutkan, bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.
"Atas dasar itulah, maka kami melaporkan secara langsung kepada bupati terkait kasus ini, agar menjadi perhatian," kata Imam Sugianto menjelaskan.
Selain menjaring adanya kendaraan dinas yang digunakan sebagai balapan liar, dalam razia itu, Satpol PP Sampang juga telah menemukan adanya beberapa orang PNS yang keluar saat jam kerja, tanpa izin tertulis dari pimpinannya. (*)