Magetan (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menetapkan tersangka atas sejumlah proyek galian C ilegal yang banyak beroperasi di wilayah setempat karena dinilai melanggar peraturan dan mencemarkan lingkungan. Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Khoirul Hidayat, Kamis, mengatakan tersangka yang ditetapkan adalah, Supriyono dan Sumarno yang merupakan pengelola dari proyek galian C. "Penetapan tersangka dilakukan karena proyek galian C milik keduanya di Desa Sayutan Kecamatan Parang dan Desa Tulung Kecamatan Kawedanan tidak memiliki izin alias ilegal," ujar AKP Khoirul kepada wartawan di Magetan. Menurut dia, kedua pengelola galian C ilegal tersebut dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentag Pertambangan, Mineral, dan Batu bara. "Hanya saja, keduanya tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke petugas kepolisian. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari galian ilegal tersebut antara lain, dua unit kendaraan ekskavator dan satu unit kendaraan truk. Pihaknya memastikan akan menindak sejumlah galian C lainnya yang masih nekad beroperasi meski telah dilarang. Di Kabupaten Magetan terdapat belasan proyek Galian C ilegal. Di antaranya terdapat di Kecamatan Parang, Poncol, Bendo, dan Karas. Sementara, DPRD Kabupaten setempat memastikan semua proyek galian C yang ada di wilayah Magetan adalah ilegal. Itu karena proyek tersebut tidak memiliki izin beroperasi. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proyek galian C jelas dilarang dilakukan karena merusak lingkungan. Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah yang mendapat surat peringatan dari kementerian tersebut. Selama ini belum ada sikap tegas dari Pemkab Magetan. Penutupan yang dilakukan masih sementara, setelah itu para pengusaha beraktivitas lagi tanpa ada sanksi tegas. Hingga akhirnya ditindak oleh polisi.(*)
Polres Magetan Tetapkan Tersangka Galian C Ilegal
Kamis, 16 Oktober 2014 11:57 WIB