Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menetapkan seorang tersangka atas kasus praktik pertambangan pasir ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan, Sabtu di Magetan, mengatakan, tersangka adalah Sukadi yang juga merupakan Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak tujuh saksi, baik dari warga sekitar, pekerja, sopir truk, hingga saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar AKP Rudy Darmawan, kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka Sukadi berperan sebagai pemilik kendaraan ekskavator sekaligus pengelola tambang pasir ilegal yang ada di Dukuh Pojok, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Sukadi dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif dan dinilai tidak menghilangkan barang bukti.
AKP Rudy menambahkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," katanya.
Ia menambahkan, Polres Magetan akan terus melakukan razia guna mengantisipasi tambang-tambang pasir dan batu ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya.
Usaha pertambangan tersebut dilarang beraktivitas karena belum memiliki izin resmi. Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlahnya mencapai puluhan tambang pasir ilegal. (*)