Warga Kediri Siap Jalan Kaki Surabaya-Jakarta
Rabu, 15 Oktober 2014 14:01 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Warga Mojoroto, Kota Kediri, Yohanes B Suwoto (54), menyatakan siap berjalan kaki dari halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya menuju Jakarta untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri, terkait kriminalisasi dan peradilan sesat yang dialaminya.
"Sejak Senin (13/10), saya melakukan aksi mogok makan, tapi kalau sampai Kamis (16/10) tidak mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, maka saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta mulai Kamis itu," katanya di sela aksi mogok makan di halaman Kejati Jatim, Rabu.
Didampingi istri dan rekannya, ia menjelaskan pihak Kejati Jatim sebenarnya sudah mengapresiasi surat pengaduan yang disampaikan sejak dirinya datang ke Surabaya (13/10), namun perlindungan hukum yang diminta dalam surat itu tidak ada realisasi hingga dirinya berada di Surabaya selama tiga hari.
"Saya tidak mau diadili sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Kota Kediri dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri, karena kasus yang saya alami bukan tindak pidana, melainkan perdata. Kalau saya mau dipidanakan berarti ada kriminalisasi dan akhirnya ada peradilan sesat untuk saya," katanya.
Menurut dia, dirinya dilaporkan oleh anak menantu temannya bernama Andi Ahmad Yani ke Polres Kota Kediri, padahal masalah sebenarnya terjadi antara dirinya dengan temannya bernama Rini Harmadini dalam soal utang piutang, bukan antara dirinya dengan anak menantu temannya itu.
Anehnya, saat dirinya menjalani penahanan polisi, dirinya menerima surat penangguhan penahanan yang ditandatangani istrinya karena dipaksa polisi. Akibat kriminalisasi itu, dirinya mengadu ke Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny SH MH melalui aksi mogok makan di halaman Kejati Jatim. (*)