Lima Pengeroyok Wartawan Dituntut Tiga Bulan Penjara
Kamis, 9 Oktober 2014 20:26 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Lima terdakwa pengeroyokan wartawan Pamekasan, Jawa Timur, dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti bersalah.
"Tuntutan 3 bulan hukuman penjara ini sesuai dengan fakta di persidangan dan sudah sebanding dengan kesalahan yang mereka perbuat," kata jaksa penuntut umum, Syafii, saat membacakan tuntutannya di di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis.
Kelima terdakwa itu, Moh Yasin, Turmudzi, Erphan, Abdus Salam dan Sukari, didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 336 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Menurut Syafii, pihaknya sengaja tidak memberikan tuntutan maksimal, karena para pelaku telah menyesali perbuatannya, kendatipun ia mengakui, tindakan yang dilakukan mereka memang sangat meresahkan masyarakat.
Sementara, dari lima orang pelaku penyerangan itu, dua di antaranya merupakan
residivis, yakni Moh Yasin dan Turmudi.
Moh Yasin pernah divonis bersalah oleh PN Pamekasan karena terlibat dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pihak manajeman Hotel Garuda Pamekasan, sedangkan Turmudi divonis bersalah karena terlibat kasus penipuan
rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Moh Yasin dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan penyerangan terhadap Kepala Biro Radar Madura Pamekasan Moh Amiruddin karena tidak terima dengan pemberitaan dirinya yang menyebar proposal permohonan dana mengatasnamakan semua wartawan Pamekasan.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap, bahwa aktor pelaku penyerangan wartawan itu merupakan Moh Yasin, residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal perbuatan tidak menyenangkan dengan pihak manajemen hotel Garuda Pamekasan.
Sementara wartawan yang menjadi korban penyerangan gerombolan Yasin dan teman-temannya itu, hingga kini masih mengaku trauma dan mereka menilai, tuntutan 3 bulan hukuman penjara kepada para pelaku kurang memenuhi rasa keadilan, apalagi dua diantaranya merupakan residivis. (*)