Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya membantu proteksi merek dan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau zona perdagangan bebas ASEAN baru yang resmi berlaku per Januari 2015. "Namun, kebebasan mobilitas pengusaha antarnegara sudah mulai terasa di Surabaya," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya Widodo Suryantoro saat ditemui di Humas Pemkot Surabaya, Rabu. Dia mengatakan sebelumnya produk-produk luar Negeri yang beredar di Kota Pahlawan merupakan jenis barang pabrikan yang diproduksi usaha besar. Tren itu perlahan bergeser seiring mendekatnya pemberlakuan era AFTA. Kini, lanjut dia, barang dagangan warga negara asing (WNA) mulai merambah sektor usaha mikro. "Sekarang sudah mulai ada pedagang kaki lima (PKL) tapi yang berjualan orang Italia," katanya. Dijelaskan Widodo stan PKL milik orang Italia tersebut bisa dijumpai di salah satu kawasan di Surabaya Timur. Adapun produk yang dijual adalah aneka gorengan seperti pisang goreng, ote-ote hingga tahu isi. Berdasar pantauan dari Disperindag, harga jual ragam gorengan itu lebih murah ketimbang makanan serupa yang dijual pada umumnya. Sepotong pisang goreng dibanderol Rp 1.000. Meski demikian, lanjut dia, cita rasanya dinilai lebih enak dan berkualitas. Informasinya, mentega yang digunakan adalah mentega Singapura. "Kami masih belum tahu bagaimana strategi yang digunakan sehingga bisa menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah," katanya. Jika merujuk pada asas perdagangan bebas, pemkot tidak bisa serta-merta melarang orang asing yang membuka usaha di Surabaya. Hanya saja yang bisa dilakukan yakni melindungi hak paten merek lokal serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing. Tidak hanya sertifikat merek, Disperindag Surabaya juga memberikan kemudahan berupa fasilitasi sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal ini dipandang penting karena sangat menentukan suatu produk dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Untuk pengurusan sertifikat halal, lanjut dia, warga dipersilakan datang ke kantor Disperindag guna memenuhi sejumlah persyaratan. Pengajuan sertifikat halal melalui program fasilitasi pemkot juga gratis alias tidak dipungut biaya. (*)
Pemkot Surabaya Bantu Proteksi Merek Dagang Pelaku Usaha
Rabu, 8 Oktober 2014 19:37 WIB