Holding Perkebunan dan Kehutanan Dibentuk
Kamis, 2 Oktober 2014 15:58 WIB
Oleh Royke Sinaga
Surabaya (Antara) - Pemerintah mulai mengoperasikan Holding Company BUMN Perkebunan dan Holding Company Kehutanan dengan modal awal masing-masing sebesar sekitar Rp10,109 triliun dan Rp1,181 triliun.
Peluncuran Holding BUMN Perkebunan dan Holding Kehutanan diresmikan langsung Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI (Persero), di Surabaya, Kamis.
Holding BUMN Perkebunan merupakan gabungan usaha dari PTPN I-PTPN XIV dengan induk usaha (lead holding) adalah PTPN III. Sedangkan Holding BUMN Kehutanan menggabungkan usaha Perum Perhutani, dan PT Inhutani I-V, dengan lead holding adalah Perum Perhutani.
Dasar pembentukan Holding BUMN Perkebunan dan Holding BUMN Kehutanan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 September 2014.
Selanjutnya, perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan perubahan anggaran dasar induk usaha, dan penyertaan modal dari masing-masing anak usahanya.
Pembentukan kedua holding tersebut merupakan hasil dari penantian panjang karena sudah dicanangkan sejak tahun 2002, atau sekitar 12 tahun sebelumnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pembentukan holding tersebut bertujuan meningkatkan daya saing BUMN, penciptaan nilai (value creation), dan peningkatan profesionalisme serta citra BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan.
"Pembentukan modal awal Holding BUMN Perkebunan dilakukan melalui mekanisme pengalihan 90 persen saham dari masing-masing PTPN kepada induk, sedangkan pada Holding BUMnN Kehutanan sebesar 100 persen dari masing-masing anak usaha," tegas Dahlan. (*)