Oleh Riza Harahap Jakart (Antara) - Rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan persetujuan RUU Pilkada di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, diskors sementara hingga pukul 19.30 WIB karena belum tercapai musyawarah mufakat. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna menyatakan karena pandangan dari fraksi-fraksi masih terbelah dan sudah masuk waktu Shalat Maghrib rapat diskors sementara hingga pukul 19.30 WIB. Sebelum diskors, anggota DPR RI yang menhadiri rapat paripurna mengajukan interupsi-interupsi sesuai dengan sikap fraksinya masing-masing. Dari sembilan fraksi di DPR RI, sikap fraksi-fraksi terbelah menjadi dua sikap yakni sebanyak lima fraksi mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD serta empat fraksi mendukung agar pilkada diselenggarakan secara langsung. Namun, Fraksi Demokrat memiliki sikap mendukung pilkada langsung jika tiga fraksi lain dapat menerima 10 syarat yang diajukannya. Menurut Priyo Budi Santoso, waktu skors selama 90 menit diharapkan dapat digunakan untuk istiharat Shalat Maghrib dan makan malam, sekaligus dapat dimanfaatkajn untuk lobi-lobi antarfraksi. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026