Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, menyatakan harga rumah khusus untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Malang, masih di bawah ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat, yakni sebesar Rp100 juta/unit. "Harga rumah PNS yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebesar Rp105 juta juta/unit. Sedangkan yang di Kabupaten Malang hanya Rp100 juta lebih sedikit per unitnya," kata Rendra Kresna di malang, Selasa. Ia mengaku harga sebesar Rp100 juta lebih per unit itu sudah ditetapkan sejak sepekan lalu. Dan, diharapkan dengan diterbitkannya keputusan terkait penetapan harga rumah PNS tersebut, akan banyak pengembang yang ikut berperan dalam pembangunan rumah murah PNS di daerah itu, apalagi Pemkab Malang memiliki lahan yang masih sangat luas untuk lokasi pembangunan perumahan. Ia mengatakan, Pemkab Malang membuka pintu lebar-lebar bagi pengembang yang ingin ikut ambil bagian dalam pembangunan rumah murah, terutama untuk rumah PNS. Menyinggung adanya tudingan dari pengembang jika membangun rumah di wilayah Kabupaten Malang prosedur dan proses perizinannya cukup panjang dan rumit, secara tegas Rendra membantah. "Tudingan itu sama sekali tidak benar, kalau di lapangan pengembang dipersulit, silakan saja lapor pada saya, pasti akan saya telusuri," tandasnya. Tahun ini Kemenpera menaikkan harga rumah PNS hingga mencapai batas maksimal sebesar Rp105 juta per unit dari sebelumnya yang hanya seharga Rp88 juta per unit. Kenaikan harga rumah murah bagi PNS tersebut atas tuntutan dari asosiasi pengembang yang keberatan jika harga rumah tersebut tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Tuntutan kenaikan harga rumah PNS itu dipicu oleh kenaikan material bangunan, bahan bakar minyak (BBM) serta komponen lainnya, termasuk ongkos pekerja (tukang), sehingga harus ada penyesuaian. Perumahan PNS Kabupaten Malang, Bumi Kanjuruhan, yang dibangun pengembang PT Kharisma Karangploso itu berlokasi di Kecamatan Kepanjen. Hingga saat ini rumah PNS yang sudah terbangun mencapai 126 unit dari target sebanyak 371 unit dan yang terjual sebanyak 60 unit. PNS yang berhak mendapatkan perumahan tersebut adalah golongan I dan II dan benar-benar belum memiliki rumah pribadi. Bangunan rumah PNS tersebut tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi dan menggunakan batu bata, bukan batako.(*)
Bupati: Harga Rumah PNS di Bawah Ketentuan
Selasa, 16 September 2014 16:14 WIB