59 BPR Dilikuidasi Sejak 2006
Rabu, 10 September 2014 17:57 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan dari 60 bank yang dilikuidasi sejak 2006 hingga kini 59 di antaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Dari 60 bank yang kami likuidasi itu, satu di antaranya merupakan bank umum," kata Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, ditemui di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu.
Alasan puluhan bank itu ditutup, kata dia, dipicu adanya kredit fiktif meliputi pemalsuan identitas penerima kredit dengan melibatkan oknum manajemen bank atau penipuan (fraud). Akibat tindakan fraud, membuat kualitas aset bank terus menurun.
"Dari 60 bank yang dilikuidasi, tingkat pemulihan rata-ratanya tergolong rendah yakni pada level 11,37 persen. Dampaknya kami harus mengeluarkan biaya klaim penjaminan senilai Rp755,61 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 95.738," ujarnya.
Besaran klaim tersebut, kata dia, merupakan gambaran simpanan dari nasabah di 60 bank yang laik bayar. Sementara, ada sekitar Rp267,99 miliar simpanan yang tidak laik bayar dengan jumlah rekening sebanyak 10.054. Sampai Mei lalu, jumlah simpanan di bank umum yang dijaminnya mencapai Rp2.090,06 triliun.
"Jumlah tersebut menyumbang 54,68 persen dari seluruh total simpanan yang mencapai Rp3.822,56 triliun. Bahkan mewakili sekitar 151,52 juta rekening," katanya.
Selama ini LPS hanya menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank baik berupa tabungan, giro, maupun deposito. Khusus di bank syariah, LPS juga menjamin simpanan berbentuk giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.(*)