Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan tidak mempermasalahkan adanya wacana pemilihan kepala daerah dalam hal ini untuk menentukan wali kota maupun bupati dan wakilnya, dipilih melalui perwakilan, yakni oleh DPRD setempat. "Bagi kami tidak masalah mau dipilih oleh DPRD atau langsung oleh rakyat karena tidak bertentangan dengan UUD," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robiyan Arifin, di Surabaya, Senin. Menurut dia, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 18 ayat 4 yang menyebutkan Gubernur, Bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Pasal ini, lanjut dia, mengartikan bahwa kepala daerah bisa dipilih langsung atau Perwakilan di DPRD Surabaya sehingga wacana itu besar kemungkinan terealisasi. "Mengenai keabsahan kepala daerah dipilih dewan, hukumnya tetap sah dan mempunyai legitimasi sama dengan pemilu langsung," ujarnya. Namun masalahnya, kata dia, rakyat tidak bisa menikmati perputaran ekonomi dalam pergerakkan Pilkada. Jika pilkada dipilih langsung oleh rakyat maka warga Surabaya bisa terlibat langsung baik secara akademisi maupun partisipan. Perputran ekonomi yang dimaksud, kata dia, misalanya jika dipilih langsung oleh rakyat kan biasanya pasangan calon pasangan baliho atau promosi serta butuh konsultan politik serta tim survei. "Namum jika di pilih oleh DPRD tentunya para calon tidak membutuhkannya," katanya. Saat disinggung mengenai kertelibatan KPUD Surabaya jika pemilihan di kembalikan lagi ke DPRD. Robiyan menyatakan dirinya belum mengetahui pasti aturannya serta mekanisme RUU yang sekarang sedang digodok di DPR RI. "Jika berdasarkan pengalaman pilkada sebelum dipilih rakyat langsung KPU tidak mengurusi penyelenggaraan pilkada, karena proses seleksi, penjaringan hingga kampanye, semuanya diurusi oleh tim adhoc DPRD Surabaya," katanya. Selain Surabaya, pada 2015 mendatang setidaknya akan ada 17 daerah lain di Jatim yang juga akan menggelar pilkada yaitu Kabupaten Ngawi, Lamongan, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, Trenggaek, Mojokerto, Banyuwangi, Sumenep, Malang, Sidoarjo, Blitar dan Pacitan. Selain itu juga ada Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. (*)
KPU Surabaya Tak Permasalahkan Pilkada oleh DPRD
Senin, 8 September 2014 21:09 WIB