Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, melanjutkan investigasi untuk melacak jejak jaringan peredaran uang palsu di daerah tersebut, yang diduga melibatkan seorang pemuda berinisial By, asal Kecamatan Kampak. "Sampai saat ini kasus ini masih kami selidiki, namun belum ada perkembangan tersangka baru," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, Senin. Ia mengisyaratkan, pelaku peredaran uang palsu berinsial By yang disebut tersangka Katni, oknum perangkat Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko yang lebih dulu ditangkap karena kepemilikan uang palsu, saat ini masih dalam pantauan petugas. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyono mengatakan identitas maupun ciri-ciri By yang diduga menjadi salah satu simpul peredaran uang palsu di daerah tersebut sudah mereka kantongi. "Kami masih ingin tahu jaringan mereka kemana saja dan dari mana uang (palsu) itu didapat," kilahnya saat dikonfirmasi wartawan. Peredaran uang palsu terbongkar saat belasan perangkat dan tenaga hansip Desa Ngerdani bersiap menerima honorarium bulanan dari Kaur Keuangan setempat, Katni, pada akhir Agustus. Saat itu, sejumlah perangkat yang menyadari ada kejanggalan pada beberapa lembar pecahan Rp100 ribu pada saat penerimaan uang honorarium, serentak mengembalikan ke Katni. Polisi akhirnya melakukan operasi penggerebekan terhadap oknum Kaur Keuangan tersebut, setelah salah satu perangkat berinisiatif melaporkan kejadian tersebut. "Dari laporan itu kemudian kami menemukan sejumlah barang bukti uang palsu senilai Rp43,9 juta tersimpan di rumah pelaku dan sebagian lain dipendam dalam tanah di rumah orang tuanya di Desa Petung, Kecamatan Dongko. Pelakunya sendiri kemudian menyerahkan diri," kata Kapolsek Dongko, AKP Hadi Pranoto. Di hadapan polisi, Katni berkilah tidak mengetahui persis perihal uang palsu tersebut. Namun saat dicerca pertanyaan seputar kronologi dia mendapat uang palsu itu, Katni mengaku membelinya dari seorang pemuda asal Kampak berinsial By dengan harga Rp25 juta untuk Rp50 juta uang palsu. Kapolsek Hadi Pranoto mengabaikan alasan Katni. Ia memastikan oknum perangkat Desa Ngredani ini bakal dijerat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 36, 40 dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)
Polisi Lacak Jaringan Peredaran "Upal" di Trenggalek
Senin, 8 September 2014 18:17 WIB