Oleh Aditya A Rohman Sukabumi (Antara) - Tiga tenaga kerja asal Kabupaten Sukabumi yang diselamatkan tim gabungan petugas penghubung Polri dan Polis Diraja Malaysia akan dipulangkan, setelah hak atau gaji mereka diberikan oleh majikannya. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Komisaris Jendral Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia di Malaysia dan petugas penghubung Polri-PDRM bahkan ketiga TKI asal Kabupaten Sukabumi itu rencananya akan dipulangkan setelah pihak pengusaha pabrik mi di Kuching, Malaysia, memberikan seluruh hak-haknya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Senin. Menurut Aam, pihaknya juga akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini sampai tuntas, namun diakuinya ketiga TKI tersebut yakni Indra, Egi dan Anih warga Kecamatan Cicurug, berangkat melalui jalur ilegal yang diduga diberangkatkan oleh seorang calon tenaga kerja asal Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Lebih lanjut, waluapun mereka diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia yang sempat singgah dahulu di Pontianak, Kalimantan Barat, tetapi hak mereka harus tetap diperjuangkan karena sudah bekerja di bawah tekanan si majikan. Bahkan, setiap harinya ketiga TKI itu dipekerjakan selama 12 jam dari pukul 05.00 sampai 17.00 waktu setempat. "Kami juga mendapatkan informasi bahwa mereka diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada rekannya yang berasal dari lain daerah sudah bekerja empat tahun tetapi tidak digaji oleh si majikan. Selain itu, makan yang diberikan oleh perusahaan itu pun seadanya saja," tambahnya. Pihaknya juga sudah menghubungi langsung salah satu dari tiga TKI tersebut yang diduga jadi korban perdagangan manusia, bahwa selama bekerja hak sebagai pekerja tidak diperhatikan oleh si majikan. Bahkan, kesempatan untuk istirahat pun minim.(*)
Tiga TKI Sukabumi Dipulangkan setelah dapatkan Haknya
Senin, 8 September 2014 12:29 WIB