Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut keuangan haji saat ini sudah terhimpun Rp80 triliun lebih, karena itu pihaknya segera menyelesaikan UU Pengelola Keuangan Haji (PKH) yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan PKH untuk mengelola uang sebanyak itu. "Insya-Allah, UU PKH akan tuntas pada periode kami agar Badan PKH dapat segera terbentuk, sehingga penyalahgunaan keuangan haji yang selama ini mewarnai penyelenggaraan ibadah haji akan teratasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa. Anggota FKB DPR RI itu menjelaskan Badan PKH akan mengelola keuangan calon haji sesuai rekening yang bersangkutan dan bukan lagi rekening atas nama rekening Menteri Agama, sehingga pengelolaannya akan transparan. "Nantinya, bisa saja akan mengarah ke Bank Haji, tapi kita belum berpikir ke arah sana, karena hal terpenting adalah dana haji bisa transparan, karena biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetor calon haji akan dikelola badan khusus dan diawasi OJK, DPR, dan sebagainya," tukasnya. Selain itu, dana yang disetor calon haji selama bertahun-tahun akan tetap menggunakan nama Badan PKH dan nama pemilik rekening, sehingga kalau ada keuntungan dari setoran yang 'ngendon' itu akan tetap kembali kepada pemilik rekening. (*)
Berita Terkait
Kemenag pastikan kuota calon jamaah haji Ponorogo 2026 bertambah
3 Desember 2025 22:35
Kemenhaj imbau calon haji Kota Madiun segera lunasi Bipih 2026
2 Desember 2025 19:52
Layanan jemput bola perekaman paspor jamaah calon haji 2026
25 November 2025 16:45
Sebanyak 299 calon haji Madiun jalani pemeriksaan kesehatan
16 November 2025 05:26
Pemkot Madiun layani pemeriksaan kesehatan calon haji 2026
7 November 2025 19:13
Polisi ungkap kasus modus penipuan percepatan keberangkatan calon haji
15 Oktober 2025 23:00
Ratusan CJH Ponorogo mulai mengurus paspor
2 Oktober 2025 22:20
KPK dalami modus calon haji khusus diberi waktu pelunasan 5 hari kerja
12 September 2025 11:09
