Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Jadwal putusan sidang dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan bersamaan. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa, mengatakan hari pembacaan putusan gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota penyelenggara pemilu akan bersamaan dengan jadwal putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. "Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama. Yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK," kata Jimly. Menurut jadwal persidangan di Mahkamah Konsitusi, Majelis Hakim akan membacakan hasil putusan pada 21 Agustus. Dia menjelaskan prosedur berita acara di persidangan DKPP dan MK berbeda. Di DKPP tidak ada batas waktu kapan gugatan perkara tersebut harus segera diajukan. Namun, keinginan DKPP untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran kode etik bersamaan dengan putusan MK tersebut merupakan upaya agar perkara pasca-Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat segera selesai. "Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilpres," ujar mantan Ketua MK itu. (*)
Jimly: Jadwal Putusan DKPP dan MK Bersamaan
Selasa, 12 Agustus 2014 18:28 WIB