Inspektorat Surabaya Sidak PNS Bolos Pascalibur Lebaran
Minggu, 3 Agustus 2014 16:10 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Inspektorat Kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) guna mengecek terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan membolos pascalibur panjang Lebaran, Senin (4/8).
Kepala Inspektorat Surabaya Sigit Sugiharsono, Minggu, mengatakan sebanyak 30 petugas inspektorat dibantu oleh auditor selama dua hari berturut-turut akan sidak keliling ke seluruh SKPD.
"Kami akan langsung melakukan sidak dan keliling ke seluruh SKPD. Ini untuk mengecek serta memastikan adakah PNS yang bolos atau tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas Inspektorat juga mengecek dan turun hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. "Kita sendiri yang akan turun biar fair. Kita akan mengecek absen baik absen elektronik maupun absen manual. Untuk elektronik nanti akan kita minta print outnya di BKD. Semuanya tidak ada yang lolos dari pantauan," ujar Sigit.
Dijelaskan mantan Kadispora Surabaya ini pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja pascalibur panjang Lebaran 2014.
Sanksi tersebut bukan hanya sekedar surat teguran, namun bisa juga penundaan kenaikan pangkat. "Yang pasti tidak ada toleransi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang jelas. Apalagi sampai tidak bisa menunjukkan bukti pendukung alasannya tidak masuk kerja," kata Sigit.
Menurut di, seluruh SKPD akan terkena sidak tanpa kecuali. Utamanya SKPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Puskemas serta Dinas Pendidikan.
Diakui Sigit, berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya PNS yang absen punya beragam alasan. Mulai dari sakit hingga ada yang kerabatnya meninggal dunia.
Karena itu, kata dia, untuk PNS yang beralasan sakit diharapkan untuk menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai keterangan lampiran surat izin tidak masuk kerja.
Adapun PNS yang mengaku kerabatnya meninggal, pihaknya akan meminta surat keterangan dari desa setempat. "Tiap tahun pasti ada yang alasan tidak masuk. Jadi kemungkinan tahun ini juga ada. Jadi biar tidak asal izin. Harus ada bukti konkrit dan riil. Baik itu sakit ataupun berbagai alasan lainnya," katanya.
Jika PNS tidak bisa menunjukkan bukti berupa surat, tentu saja akan menerima sanksi. "Libur Lebaran untuk PNS saya kira sudah cukup. Jadi harus kembali bekerja melayani masyarakat," katanya. (*)