BNP2TKI: 280 TKI Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 19 Juli 2014 13:21 WIB
Oleh Indriani
Malang (Antara) - Sekitar 280 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam hukuman mati, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur.
"Paling banyak di Malaysia karena kasus narkoba," ujar Gatot dalam kunjungannya ke Malang, Jawa Timur, Sabtu.
TKI yang bermasalah di Malaysia karena banyak yang menjadi kurir narkoba. Salah satu penyebabnya dikarenakan TKI yang tidak mempunyai pekerjaan di Malaysia dan ditawari menjadi kurir.
Di Arab Saudi lain lagi, sebagian besar TKI yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Gatot mengatakan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari para pengacara untuk membebaskan TKI bermasalah.
"Bisa dengan meminta keluarga korban memaafkan pelaku."
Dia menambahkan ke depannya, TKI seharusnya menyadari bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan hukum sendiri.
"Kalau TKI sudah dibela, tetapi ada fakta hukum yang menyatakan dia bersalah. Tetap harus kita hormati," tukas dia.
Sebelum berangkat ke luar negeri, tambah dia, para pekerja migran itu diberi pengetahuan mengenai sistem hukum di negara tujuan. Tapi sayangnya, banyak dari pekerja migran yang tidak paham.
Gatot juga menambahkan pihaknya terus berupaya hanya mengirim TKI formal. Bukan informal seperti saat ini.
TKI formal hanya mengerjakan pekerjaan sesuai keahlian. Misalnya TKI yang bekerja sebagai koki, hanya bertugas memasak tanpa mengerjakan pekerjaan lain. (*)