PP Ploso Kediri Tak Ubah Dukungan Terkait Fahri Hamzah
Selasa, 1 Juli 2014 18:25 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Pondok Pesantren Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak akan mengubah dukungan terkait dengan polemik Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana calon Presiden Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional.
"Pondok Ploso itu konsisten, menang atau kalah itu nomor dua. Apa yang digariskan kiai, akan diikuti alumni dan santri, dan ketika berseberangan, berarti sudah keluar dari rel garis pondok pesantren," kata pengurus PP Ploso, Kabupaten Kediri Abdul Manan di Kediri, Selasa.
Pihaknya tidak ingin menanggapi terkait dengan kata Fahri Hamzah dalam jejaring sosial "twitter" yang menyebut tentang "sinting". Penyebutan itu terkait dengan calon Presiden Jokowi yang akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional.
Namun, pihaknya justru menyebut jika rencana (menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional) hanya sebagai jualan politik, dan sulit terjadi. Salah satu pengalaman, saat pemerintahan SBY-JK, dimana rencana harus ada sidik hari bagi santri dan hal itu juga dinilai sebagai hal yang berlebihan.
Pondok Pesantren Ploso, kata dia, juga lebih mempererat komunikasi, terutama dengan para pengasuh dari pondok pesantren, terkait dengan dukungan ke calon Presiden dan calon Wakil Presiden Prabowo-Hatta. Pertemuan untuk lebih menegaskan dukungan telah dilakukan pada akhir pekan lalu, dimana ditemui pengasuh, serta putra dari pengasuh. Hadir dalam acara itu dari PP Ploso, Lirboyo, Sidogiri, termasuk Langitan yang diselenggarakan di sebuah hotel di Surabaya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yaitu Ahmad Basarah mengecam pernyataan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. Menurut dia, kritik Fahri telah melukai Jokowi dan perasaan santri di seluruh Indonesia.
"Pernyataan Fahri tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," kata Basarah.
Tim Advokasi Komite Pemenangan Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla juga melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.
Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.
Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri.
Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia. Mereka memberi waktu kepada Fahri untuk meminta maaf dalam 3x24 jam kepada seluruh santri di Indonesia. (*)