Surabaya (Antara Jatim) - Polemik penutupan sejumlah sekolah swasta mulai TK,SD, SMP sampai SMA oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya sampai saat ini masih terus berlanjut karena alasan penutupan tidak bisa diterima dan tidak humanis.
Pemilik TK Bustan Manyar, Hartono, di Surabaya, Senin, mengatakan kebijakan Kepala Dindik Surabaya M Ikhsan tidak humanis karena tidak memiliki perhatian terhadap nasib yayasan dan para guru pascasekolah ditutup.
"Alasan menutup tidak bisa diterima dengan baik. Meski mengacu pada aturan pemerintah namun sayang tidak adanya sikap humanis," katanya.
Adapun sekolah yang ditutup meliputi taman kanak-kanak (TK) sebanyak dua lembaga, sekolah dasar (SD) sejumlah 38 lembaga, sekolah menengah pertama (SMP) tiga lembaga, dan tiga sekolah menengah atas (SMA).
Dia menyayangkan langkah penutupan itu karena sebagian sekolah berusia 50-60 tahun. Dari segi prestasi juga tidak bisa diragukan sehingga penutupan sekolah swasta ini muncul tudingan dikotomi terhadap lembaga pendidikan swasta.
Untuk itu, Hartono meminta agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya M Ikhsan dan Sekretaris Disdik Aston dari jabatannya. Selain itu dia berharap agar kepala dinas pendidikan diambil dari kepala sekolah yang pintar, cerdas, dan memiliki prestasi.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono berjanji akan memfasilitasi para kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Surabaya. Dia menyadari keberadaan siswa dalam setiap kelasnya tidak memenuhi syarat peraturan menteri pendidikan Nasional (permendiknas).
"Meski begitu, penutupan puluhan sekolah itu harus melihat situasi dan kondisi lingkungan sosial siswa," ujarnya.
Ia mengatakan rata-rata para guru sekolah merupakan relawan pendidikan. Mereka mengajar bukan untuk mengejar gaji sebab gaji mereka setiap bulannya hanya Rp200 ribu, sedangkan kepala sekolahnya lebih besar sedikit yakni Rp500 ribu.
"Sekolah ini udah berdiri puluhan tahun. Pemkot sendiri belum bisa menjangkau sekolah-sekolah itu," ujarnya.
Kebijakan merger tidak sepenuhnya jadi solusi yang tepat. Karenanya, dia berharap Dinas Pendidikan Surabaya mengedepankan pendekatan humanis dalam menutup sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Ikhsan memastikan penutupan sejumlah sekolah di Surabaya sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penutupan itu selaras dengan ketentuan pendirian sekolah.
Penutupan itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2002 tentang pendirian sekolah. Dalam aturan itu disebutkan secara jelas untuk satu kelas minimal harus dihuni oleh 10 siswa, sementara sekolah yang akan ditutupnya, rata-rata masih di bawah jumlah tersebut.
Dia menyebut salah satu lembaga yang ditutup yakni sekolah yayasan kesejahteran masyarakat (YKM). Jumlah siswa dalam tiap ruangan hanya sekitar 7-9 siswa.
"Memang ada yang 12 dan 10 siswa tapi itu hanya di kelas empat dan enam," katanya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026