Indonesia-Myanmar Tandatangani Bebas Visa Paspor Biasa
Sabtu, 10 Mei 2014 19:28 WIB
Oleh GNC Aryani
Nay Pyi Taw (Antara) - Pemerintah Indonesia dan Myanmar di sela-sela Pertemuan Puncak ke-24 Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menandatangani perjanjian bebas visa bagi para pemegang paspor biasa atau paspor hijau.
"Penandatangan MoU barusan tentang pembebasan visa, saya kira sangat penting untuk meningkatkan hubungan antarmasyarakat kedua negara, bagian dari meningkatkan konektivitas antara sesama negara ASEAN," kata Menlu Marty Natalegawa di Nay Pyi Taw, seusai menandatangi perjanjian itu bersama dengan timpalannya dari Myanmar U Wunna Muang Lwin, Sabtu.
Menurut Menlu, selama ini antara kedua negara telah ada pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas sehingga penandatanganan perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor biasa dapat meningkatkan arus pariwisata kedua negara.
"Antara Indonesia-Myanmar hubungannya betul-betul sangat baik, dari segi perspektif sejarah, negara yang sama-sama mengalami proses transisi demokratis, ada rasa yang comfortable untuk berbagai pengalaman, permasalahan bersama," katanya.
Menlu mengatakan bahwa kedua negara ingin meningkatkan potensi yang ada baik di bidang kerja sama perdangaan ataupun investasi.
"Myanmar sekarang yang semakin terbuka perekonomiannya membuka peluang bagi pengusaha kita untuk bekerjasama," katanya.
Namun, tambah dia, tentunya di Myanmar sama seperti di Indonesia banyak tantangan dalam proses transisi, banyak konflik horizontal, dan kedua negara bekerja sama untuk saling mendukung.
Penandatanganan itu juga diharapkan dapat mencapai target perdagangan bilateral senilai 1 miliar dolar AS pada 2016.
Persetujuan Bebas Visa Indonesia-Myanmar disusun sejalan dengan semangat ASEAN Common Visa dan pembentukan Komunitas ASEAN 2015 yang tertuang dalam ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 25 Juli 2006.
Persetujuan itu memperteguh pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. (*)