Malang Corruption Watch Temukan 31 Pelanggaran Pemilu
Jumat, 11 April 2014 7:30 WIB
Malang, (Antara) - Malang Corruption Watch menemukan sedikitnya 31 jenis pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang digelar Rabu (9/4).
Koordinator Pengaduan Pemilu Malang Corruption Watch (MCW), Zakaria, Jumat, mengatakan pada hari H pencoblosan, Rabu lalu pihaknya menurunkan 45 orang relawan yang disebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Dari pemantauan para relawan itu, ditemukan 31 jenis pelanggaran, seperti praktik politik uang, surat suara sudah dalam kondisi ada coblosannya, mobilisasi pemilih dan surat suara rusak.
"Laporan terjadinya pelanggaran Pemilu tersebut kami perkirakan akan terus bertambah karena proses penghitungan suara masih berjalan, baik di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Menurut Zakaria, mayoritas jenis pelanggaran yang ditemukan oleh para relawan tersebut terkait teknis pemungutan suara yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu karena ketidakprofesionalan mereka.
Selain pelanggaran teknis pemungutan suara, lanjutnya, para relawan juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti aksi memobilisasi suara yang dilakukan tokoh masyarakat hingga preman.
Aksi memobilisasi suara tersebut sebagian besar dilakukan terhadap para mahasiswa dari luar kota agar mencoblos salah satu calon legislatif (caleg). Hampir setiap mahasiswa dari luar kota yang menggunakan hak suaranya di Kota Malang diarahkan untuk mencoblos salah satu caleg dan diberikan imbalan sebesar Rp50 ribu.
Mahasiswa dari luar Kota Malang yang mendaftar ke KPU untuk menggunakan hak suaranya di TPS terdekat dengan domisilinya di kota itu berjumlah sekitar 2.000 orang. Mereka juga banyak yang tidak mendaftar ke KPU, tapi minta surat keterangan domisili ke kelurahan maupun RT/RW di Malang.
Senada dengan Zakaria, Bidang Penindakan Panwaslu Kota Malang Fajar Santosa juga mengakui adanya berbagai pelanggaran selama proses pemungutan suara.
Menurut dia, berbagai pelanggaran teknis ditemukan di sejumlah titik. Pelanggaran itu antara lain adalah adanya mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan surat suara rusak.
"Pelanggaran yang kami temukan rata-rata masih sebatas administrasi, sedangkan yang mengarah pada tindak pidana belum ditemukan," ujarnya.
Berdasarkan data di KPU Kota Malang, pada hari H pencoblosan masih kekurangan surat suara di lima PPK mencapai 1.659 lembar, dengan rincian di PPK Lowokwaru sebanyak 214 lembar, Blimbing 499 lembar, Klojen 494 lembar, Sukun 222 lembar, dan Kedungkandang 230 lembar.
PPK yang kekurangan suara langsung mengambil di kantor KPU dengan mengisi berita acara. Stok surat suara di KPU mencapai 12.100 lembar atau 2 persen dari 606 ribu lembar. (*)