Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur tak mengajukan tambahan surat suara terkait dengan keputusan KPU untuk lebih memudahkan mengurus formulir A5 (surat keterangan pindah memilih). "Surat suara di kirim sesuai dengan DPT ditambah dua persen. Kami boleh meminta kekurangan jika kurang dari DPT ditambah dua persen, tapi jika sudah cukup tidak boleh minta tambahan lagi," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik di Kediri, Jumat. Ia mengatakan, saat ini verifikasi jumlah pemilih terus dilakukan, terlebih lagi, KPU pusat telah mengeluarkan ketentuan untuk lebih memudahkan warga di luar kota menggunakan hak pilihnya. Warga yang sedang menempuh pendidikan, ataupun bekerja di luar kota, bisa memanfaatkan formulir A5 (surat keterangan pindah memilih). Pemilih yang menggunakan Formulir A5 ini, lanjut dia, akan masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Mereka akan diberi hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pihaknya menyebut, KPU sudah menerima berkas dari para pendatang yang mengurus formulir A5, baik dari mahasiswa, pekerja, ataupun dari pondok pesantren. Sampai saat ini, tak kurang dari 400 formulir yang sudah diterima oleh KPU Kota Kediri. Ia juga sudah koordinasi untuk teknis penempatan pemilih baru tersebut. Diutamakan, mereka akan memberikan hak suara di tempat mereka tinggal, tapi jika terpaksa sudah penuh, mereka akan ditempatkan di TPS terdekat di daerah lain. "Kami sebar di kelurahan maksimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih. Jika masih kurang, kami setor ke kelurahan lain," ucapnya. Tentang persyaratan untuk mendaftar di formulir A5 tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri Nurul Mamnun mengatakan hanya memerlukan kartu tanda penduduk. Mereka nantinya akan didata petugas, dicek sistem informasi data pemilih dan jika sudah tidak ada masalah, dipastikan proses selanjutnya bisa lancar. "Jika sudah terdaftar sebelumnya, kami akan berikan formulir A5, tidak perlu rekomedasi dari PPS lagi karena kan memang terkendala lokasi," ujar Mamnun. Di Kota Kediri, jumlah daftar pemilih mencapai 208.451 yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Sementara itu, sejumlah santri mengatakan memang baru mengurus tentang hak pilih setelah diberi sosialisasi oleh pengurus pondok. Salah satunya diungkapkan oleh Mar'ah, santriwati asal PP Lirboyo Kediri. "Kami diantar ke KPU untuk mengurus hak pilih," katanya. Pengurus PP Lirboyo Kediri Munib Rosyadi mengatakan setiap unit pondok ada yang membantu untuk proses pengurusan hak pilih. Ia juga menyebut, untuk hari "H" pemberian hak suara, santri dibebaskan. Untuk yang di wilayah Kota Kediri, mereka diperbolehkan pulang, sementara untuk dari luar Kediri, dipersilakan menggunakan hak pilihnya. "Nanti pengurusan bertahap, dan santriwati dari Kediri boleh pulang," tuturnya. Panitia di KPU Kota Kediri sempat kewalahan menerima pendaftaran formulir A5 tersebut. Bahkan, KPU sempat membatasi jam pendaftaran, karena banyaknya pendaftar. Mayoritas yang daftar ke KPU Kota Kediri adalah para santri. Di Kediri, terdapat sejumlah pondok pesantren cukup besar dengan santri ribuan, di antaranya PP Lirboyo Kediri dan PP Wali Barokah (LDII) Kota Kediri yang para santrinya mayoritas dari luar Kediri.(*)
Berita Terkait
Empat Parpol di Surabaya Tak Ajukan Bacaleg Sesuai Kuota
18 Juli 2018 16:28
KPU Kabupaten Kediri Tak Ajukan Revisi Anggaran Pilkada
4 Maret 2015 14:02
KPU Pamekasan minta tambahan 2.141 surat suara untuk Pilgub
18 November 2024 20:01
KPU Jember minta tambahan 16.312 surat suara Pemilu 2024
22 Januari 2024 11:16
KPU Kota Malang ajukan tambahan surat suara
5 April 2019 19:20
KPU Sumenep Sortir Surat Suara Tambahan
4 Juli 2014 14:55
KPU Sampang Minta Kiriman Surat Suara Tambahan
3 Juli 2014 07:46
KPU Sumenep Segera Ambil Surat Suara Tambahan
2 Juli 2014 22:46
