Pemkab Bojonegoro Kerjakan Pembuatan 88 Embung April
Rabu, 26 Maret 2014 14:05 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membangun 88 embung dengan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar dari APBD 2014 pada awal April, sebagai usaha menyediakan kebutuhan air pada musim kemarau.
"Pekerjaan pembuatan embung baru bisa dilaksanakan awal April, karena menunggu datangnya musim kemarau," kata Kepala Dinas Pengairan Pemkab Bojonegoro Edy Sutanto, Rabu.
Ia menjelaskan embung yang akan dibangun tersebut di antaranya, dikerjakan secara swakelola sebanyak 75 embung dan sistem lelang 13 embung.
"Saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) sedang memproses pelaksanaan lelang pembuatan 13 embung," katanya.
Pekerjaan embung secara swakelola, katanya, memanfaatkan sembilan "backhoe", dua dump truk pengangkut tanah dan satu truk trailer yang dimanfaatkan mengangkut "backhoe".
Mengenai tanah lokasi embung, menurut dia, memanfaatkan tanah kas desa, tanah Perhutani dan tanah "solo valei werken" (SVW).
Namun, katanya, ada sejumlah embung yang pembuatannya masih harus menunggu turunnya izin dari Kementerian Perhutani dan Kementerian PU.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses pemanfaatan tanah SVW juga harus melalui pengajuan izin kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro dan Balai Besar Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Pemanfaatan semua tanah negara ada prosedur yang harus dilalui, bahkan terakhir harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan," tandasnya.
Sesuai rencana, lanjutnya, embung yang dibangun rata-rata berukuran 75X75 meter berkedalaman berkisar 3-4 meter dengan daya tampung berkisar sekitar 20.000 meter kubik.
Sesuai data di Dinas Pengairan setempat, di daerah setempat sudah terbangun 226 embung dengan kapasitas berkisar 10.000-20.000 meter kubik.
Menjawab pertanyaan, Edy mengungkapkan target pembangunan 1.000 embung di daerahnya menghadapi permasalahan sulitnya memperoleh izin untuk memanfaatkan tanah Perhutani dan tanah SVW."Proses turunnya izin pemanfaatan tanah Perhutani dan SVW harus menunggu lama," ujarnya. (*)