Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan dua pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik selama kampanye berlangsung sejak Senin (16/3) hingga Kamis. "Ada dua pelanggaran yang sudah kami catat yakni melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye dan penggunaan mobil dengan bak terbuka untuk memobilisasi massa," kata Ketua Panwaslu Jember, Dima Akhyar. Menurut dia, pelanggaran kampanye melibatkan anak dibawah umur terjadi pada rapat umum Partai Gerindra yang dihadiri Prabowo Subianto di Lapangan Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, pada Selasa (18/3). "Penggunaan mobil dengan bak terbuka juga dilakukan beberapa partai politik pada saat kampanye, padahal sudah dilarang oleh aparat kepolisian dan sudah disepakati semua parpol pada saat penandatanganan deklarasi damai di Polres Jember," tuturnya. Panwaslu, lanjut dia, sudah memberikan surat teguran terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran kampanye dan mengingatkan mereka untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. "Kami terus memantau pelaksanaan kampanye masing-masing parpol sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah ditentukan KPU Jember," katanya. Sebelumnya, Polres Jember menerbitkan larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk memobilisasi massa dalam kampanye dan surat edaran larangan tersebut sudah dikirimkan kepada penyelenggara pemilu dan seluruh pimpinan partai politik di kabupaten setempat. "Larangan menggunakan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas karena kendaraan itu bukan untuk mengangkut manusia," kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Akmal. Untuk memastikan proses kampanye Pemilu Legislatif berjalan aman dan tertib, lanjut dia, Polres Jember juga membuat nota kesepahaman (MoU) dengan partai politik terkait hal itu dan menandatangani deklarasi kampanye damai.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026