Mantan Panglima TNI Sesalkan Rencana Pembebasan Corby
Jumat, 7 Februari 2014 14:27 WIB
Oleh Aat Surya Safaat
Jakarta (Antara) - Ketua Dewan Pembina Lembaga Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menyatakan terkejut mendengar khabar akan dibebaskannya ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Jika benar, pembebasan Corby menyakiti hati rakyat. Saya sangat menyesalkan kebijakan itu," kata Djoko Santoso, mantan Panglima TNI itu kepada wartawan di Jakarta, Jum'at.
Sebelumnya tersiar kabar Corby akan dibebaskan dengan bersyarat dari Lapas Kerobokan, Bali. Laman berita Australia, theage.com menulis bahwa terpidana narkoba tersebut akan dibebaskan pekan depan.
Pada Rabu (5/2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin juga mengungkapkan adanya dokumen pembebasan bersyarat untuk Corby.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.700 kasus yang ditangani Kemenkum dan HAM yang mirip dengan kasus Corby.
"Corby tidak mendapatkan perlakuan spesial. Selama dia mengikuti aturan dan sesuai dengan rekomendasi, dia akan mendapatkan haknya," katanya.
Djoko Santoso lebih lanjut menyatakan keberatan dengan rencana pembebasan Corby serta menyebut kebijakan itu sebagai wujud inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba.
Ia berharap rencana pembebasan Corby dibatalkan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu sejumlah angota Komisi III DPR RI dikabarkan telah membuat petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby. Petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Hukum dan HAM.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Taslim Chaniago mengatakan petisi tersebut dibuat setelah tersiar kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana narkoba asal Australia itu.
Menurut Taslim, Komisi III DPR RI menyesalkan sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam memerangi salah satu kejahatan berkategori luar biasa tersebut. (*)