Puluhan Koperasi di Kabupaten Madiun Tidak Aktif
Kamis, 30 Januari 2014 19:52 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Puluhan koperasi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mati atau tidak aktif akibat kepengurusan yang tidak memadai dan faktor lainnya.
Data Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kabupaten Madiun, mencatat dari sebanyak 690 koperasi ada di wilayahnya, sebanyak 47 koperasi di antaranya gulung tikar dan 68 koperasi lainnya "mati suri".
"Koperasi-koperasi tersebut pasif dalam memberikan laporan. Penyebabnya, paling banyak didominasi kepengurusan yang tidak berjalan sesuai tupoksinya dan pengurus merangkap jabatan di koperasi lain," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, karena tidak didukung dengan kepengurusan yang memadai tersebut, telah membuat aset milik koperasi banyak yang tak terurus.
Sejumlah koperasi yang tidak aktif tersebut antara lain, KUD Bhakti Desa Munggut di Kecamatan Wungu, KUD Jiwan, KPRI, PKPRI, dan Dekopinda. Rata-rata, koperasi tersebut memiliki aset yang besar.
"Seperti KPRI misalnya. Dananya banyak tapi tidak bisa berputar. Karena, saat ini sudah banyak guru yang menerima tunjangan sertifikasi, sehingga tidak lagi pinjam di KPRI," terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran aset koperasi-koperasi tersebut.
"Itu karena asetnya orang banyak. Maka, harus diselamatkan. Kami segera bentuk tim khusus guna membahas masalah tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh koperasi segera merubah anggaran dasarnya agar sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Berdasarkan undang-undang tersebut, koperasi nantinya hanya akan ada empat jenis, meliputi koperasi jasa, simpan pinjam, produsen dan konsumen.
"Sehingga seperti Kopwan, KUD, KSU, Kopontren, dan lain-lain harus melakukan perubahan anggaran dasar guna menyesuaikan dengan peraturan yang baru," kata Tontro. (*)