Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur melarang pemilik kendaraan di wilayah itu memasang knalpot "brong" (tidak standar) pada pengendera, karena bisa menganggu ketenangan masyarakat dalam merayakan pergantian tahun. Kapolsek Driyorejo, AKP Nur Hidayat, Jumat mengatakan, larangan ini berlaku untuk semua bengkel yang ada di wilayah Driyorejo, tujuannya untuk menghindari kebiasaan anak muda yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau "brong". "Kebiasaan masyarakat, ada kebanggaan tersendiri menggunakan knalpot brong saat merayakan datangnya tahun. Tapi bagi masyarakat lain itu mengganggu, sehingga kita melarang," katanya. Hidayat mengaku juga melakukan penyuluhan di kalangan anak muda agar tidak mengganti knalpotnya dengan brong, sebab akan dirazia oleh petugas. "Kami mendatangi anak-anak muda di tempat cangkrukan dan warung-warung, serta meminta agar tidak memasang knalpot brong," katanya. Hidayat mengimbau kepada masyarakat agar dalam merayakan tahun baru tidak mengganggu masyarakat lainnya. Pihaknya berjanji, juga akan bersikap tegas menangkap pengendara yang melarang aturan atau menggunakan knalpot brong. "Kegiatan yang kita lakukan ini hanya sebagai antisipasi, agar pada malam tahun baru kita bisa sama-sama saling menghargai dan tidak menganggu orang lain," katanya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026