Madiun (ANTARA) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan mengamankan tujuh gelondong kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan petak 98B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sebayi, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatiketok Utara, Kabupaten Madiun.
"Petugas mengamankan tujuh batang kayu jati yang berasal dari kawasan hutan Perhutani," kata Kepala Seksi Utama Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yudiono, dalam keterangan tertulis diterima di Madiun, Senin.
Yudiono menjelaskan, kayu-kayu tersebut diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Koordinator Keamanan KPH Saradan, BKPH Jatiketok Utara, BKPH Tulung, serta Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) dengan mengejar kendaraan yang diduga digunakan pelaku pembalakan liar.
"Hasil identifikasi menunjukkan kayu yang diamankan setara dengan dua pohon jati hasil Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) dengan keliling masing-masing sekitar 165 sentimeter dan 155 sentimeter," ujar Yudiono
Menurutnya, pengungkapan pembalakan liar kayu jati tersebut berawal dari laporan yang diterima Kepala RPH Sebayi, Sukadi pada Sabtu (6/6) dini hari. Laporan itu diterima dari Mandor Polisi Hutan Sebayi yang menyebutkan ada kendaraan roda empat keluar dari kawasan hutan dengan membawa muatan kayu mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Perhutani KPH Saradan segera bergerak melakukan pengejaran dan pengamanan.
Setelah menempuh jarak sekitar 14 kilometer, kendaraan tersebut berhenti di wilayah Jalan Raya Tulung–Duren, Dusun Joho, Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang langsung meninggalkan muatan kayu dan melarikan diri.
Tiga orang diduga berada di dalam kendaraan roda empat warna hitam, sedangkan tujuh lainnya menggunakan sepeda motor. Para pelaku tidak dapat dikenali karena menggunakan penutup wajah.
Seluruh barang bukti kayu hasil pengamanan telah dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Saradan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, penanganan kasus dan upaya pengungkapan pelaku diserahkan kepada Polsek Pilangkenceng, Polres Madiun.
"Identitas maupun keterlibatan para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Selain tujuh gelondong kayu jati yang berhasil diamankan, Perhutani juga masih melakukan proses pengamanan terhadap sisa hasil pencurian yang diduga masih berada di lokasi sekitar kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan aset negara sekaligus mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Yudiono menegaskan bahwa Perhutani akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan kawasan hutan guna mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan serta menjaga kelestarian sumber daya hutan negara.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.