Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengancam mencoret mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dari daftar calon legislator bila akhirnya terbukti dijatuhi pidana oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap akibat kasus dugaan korupsi yang dialaminya. "Kami masih menunggu dan belum bisa bersikap apapun, sebab pengadilan belum memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah secara hukum atau tidak," ujar Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis. Pihaknya beralasan, calon legislator yang dijatuhi pidana itu melanggar ketentuan Pasal 12 huruf G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Pasal 4 Huruf G Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Menurut dia, KPU saat ini masih berpegang pada asas praduga tidak bersalah terhadap para caleg yang tersangkut kasus hukum meski sudah resmi jadi tersangka, selama belum ada putusan dari pengadilan. KPU masih memperbolehkan Bambang DH terpasang dalam DCT, kecuali jika ada kehendak partai politik untuk menarik Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan itu dari daftar. "Bahkan, jika nanti Bambang DH memenangkan satu kursi di DPRD Jatim tahun depan, sedangkan ia akhirnya dijatuhi pidana oleh pengadilan maka perolehan suaranya pun bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Jatim Bidang Divisi Teknis dan Data KPU Jatim itu. Penetapan tersangka Bambang DH terkait kasus korupsi jasa pungut sebesar Rp720 juta itu membuat PDIP itu juga akan mengambil tindakan tegas dengan mencoretnya dari dapil I (Surabaya-Sidoarjo) nomor urut 2. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan dan partainya belum bersikap membahas persoalan ini. "Sampai saat ini tidak memengaruhi proses pencalegan dalam putusan organisasi. Oleh karena itu, partai akan menentukan sikap setelah ada putusan hukum tetap yang bersifat pasti," kata dia. Seperti diberitakan, Bambang DH ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus suap jasa pungut APBD 2007 kepada anggota DPRD Kota Surabaya. Pengalihan status dari saksi menjadi tersangka itu ditetapkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah memeriksa tersangka secara marathon di ruang Subdit III Tipikor setempat, Rabu (27/11). Peningkatan status itu sesuai dengan bukti-bukti yang ada serta bukti dari keterangan saksi ahli. Bambang DH juga dicekal ke luar negeri. (*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026