Jumhur: 145 WNI/TKI Terbebas dari Hukuman Mati
Sabtu, 23 November 2013 9:20 WIB
Oleh Budi Setiawanto
Jakarta (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sebanyak 145 WNI/TKI di luar negeri yang terlibat kasus hukum, terbebas dari vonis hukuman mati.
Jumhur dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan sejak lima tahun terakhir sudah ada 145 WNI/TKI yang sebelumnya terkena ancaman hukuman mati karena terlibat dalam berbagai kasus hukum di luar kini, kini berubah status hukumannya.
"Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri," kata Jumhur yang menyampaikan pernyataannya itu saat melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (22/11).
Kepala BNP2TKI menyebutkan sekitar 80 persen dari WNI/TKI yang terlibat kasus hukum itu semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba.
Di Indonesia saja, kata Jumhur, kasus narkoba, dalam pasal hukuman tertingginya bisa dihukum mati, apalagi di Malaysia, China, dan berbagai negara lain yang secara tegas langsung menjerat dengan pasal hukuman mati terhadap siapa saja yang tertangkap membawa narkoba sekecil apa pun.
Pemerintah, katanya, tentu khawatir bila mengetahui ada WNI/TKI yang tertangkap di luar negeri karena terlibat kasus narkoba atau kasus kriminal lain, seperti pembunuhan, baik karena sengaja dilakukan atau karena membela diri.
"Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," katanya. (*)