Soekarwo: Kenaikan UMK Berdasarkan Kepatutan dan Keadilan
Jumat, 22 November 2013 9:15 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di 38 daerah sudah berdasarkan kepatutan dan keadilan dari sejumlah pertimbangan.
"Kenaikan tidak hanya sekedar asal menetapkan UMK saja, tapi sudah sesuai berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.
Di samping mendengarkan masukan banyak pihak, gubernur juga mengakui telah melakukan kajian ilmiah terkait UMK ini. Sehingga dasar ilmiah dalam penetapannya sudah sangat kuat.
"Kami juga telah melakukan survei mengenai berapa riil sebenarnya besaran beban gaji di pabrik-pabrik," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Mantan Sekdaprov dan Kepala Dinas Pendapatan Jatim tersebut mengungkapkan, intinya upah buruh di provinsi ini harus naik karena adanya inflasi, serta kesejahteraan yang dibagi.
Hanya saja, kenaikan tidak boleh terlalu membebani perusahaan. Sebab dikhawatirkan justru mengakibatkan inflasi karena barang-barang naik.
Sedangkan, menanggapi adanya ketidakpuasan dari kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha, Pakde Karwo mempersilahkan mengambil jalur yang sudah diatur undang-undang.
"Penetapan ini kami lakukan bukan berpihak kepada salah satu pihak, melainkan ke kondisi objektif yang ada. Apalagi semuanya melalui tahapan-tahapan benar," kata dia.
Seperti diberitakan, Gubernur menetapkan nilai UMK di kawasan ring satu di atas Rp2 juta. Rinciannya, Surabaya sebesar Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik sebesar Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,050 juta.
Buruh maupun pengusaha mengaku keberatan dengan nilai tersebut. Keduanya bahkan meminta gubernur bersikap lebih bijak dengan merevisi angkanya. Di satu sisi, buruh meminta agar dinaikkan lagi, sedang di sisi lainnya pengusaha keberatan karena terlalu tinggi.
Bahkan, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengancam akan merelokasi pabrik-pabriknya di kawasan ring satu dan memindahkannya ke daerah lain yang angka UMK-nya di bawah Rp2 juta, seperti Lamongan dan Tuban. (*)