Surabaya (Antara) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menargetkan pelepasan lahan warga yang masih berstatus surat "ijo" atau peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda pada 2013. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, mengatakan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelepasan surat hijau yang sudah memasuki tahap akhir, dalam waktu dekat tanah itu sudah dapat dilepas. "Sebenarnya tinggal menunggu keputusan akhir antara pemkot dengan dewan. Jika kesepakatan itu sudah didapat, kami optimistis pelepasan tanah surat 'ijo' sudah dapat dilaksanakan," katanya. Menurut dia, untuk raperda pelepasan surat "ijo", Bagian Hukum Pemkot Surbaya menjanjikan dalam minggu-minggu ini sudah masuk ke DPRD Surabaya untuk dibahas. Erick menyebutkan, dalam rencana pelapasan lahan surat "ijo" terdapat beberapa poin yang nantinya dijadikan dasar dalam melepaskan lahan, pertama lahan yang dilepas hanya satu persil, misalkan ada warga yang memiliki kelebihan dari satu, maka yang akan disetuju hanya satu persil saja. Kedua, lanjut dia, lahan yang akan dilepas proses memperolehnya tidak berdasarkan dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ketiga tanah tersebut telah diduduki warga selama 20 tahun berturut-turut. Ketentuan lainnya, lahan yang dilepas luasnya 250 meter persegi. "Dari ketentuan itu, saya berharap warga dapat memenuhi," harap Erick. Selain itu, dalam rencana pelepasan lahan surat "ijo" nantinya bakal dibagi ke dalam lima zona. Meski demikian, ia memastikan bahwa zona yang pendudukanya padat yang akan diutamakan terlebih dahulu. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, belum diserahkan draf Raperda pelepasan surat "ijo" lantaran masih ada penyempurnaan antara naskah akademik dengan draf rancangan peraturan daerah. "Harapan saya sama dengan anggota dewan. Saya berharap dalam minggu ini sudah selesai," katanya. Menurut Maria salah satu poin krusial yang hingga saat ini masih dibahas adalah soal besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga, makanya dalam pembahasan masalah itu, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara kalau dari pemkot, lanjutnya, pemerintah kota mengacu pada PP 6 2006 serta Permendagri 2013. Dimana dalam dua peraturan tersebut secara tegas disebutkan, untuk pelepasan lahan atau aset bisa dilakukan sepanjang menguntungkan daerah. "Jadi kalau dilepas secara gratis, jelas tidak bisa. Tapi saya pastikan sebelum 2013 sudah jelas aturanya. Apalagi, untuk raperdanya sendiri, juga masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013," katanya. (*)
Berita Terkait
Mendagri imbau pemda siapkan data lokasi pembangunan huntap
26 Desember 2025 19:01
Prabowo: Di tengah perayaan Natal, hati kita tertuju kepada Sumatera
26 Desember 2025 06:12
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam sepakati muktamar bersama
25 Desember 2025 17:00
Rais Aam dan Ketum PBNU sepakat islah
25 Desember 2025 16:34
PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas
25 Desember 2025 14:42
Kader PDIP harap Ketua DPC Surabaya lanjutkan semangat Jayalengkara
23 Desember 2025 08:53
Legislator: Surabaya miliki peran strategis jadi hub pariwisata Jatim
22 Desember 2025 21:06
Anggota DPR apresiasi pengelolaan pertanian hidroponik di Surabaya
22 Desember 2025 16:50
