Surabaya (Antara) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menargetkan pelepasan lahan warga yang masih berstatus surat "ijo" atau peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda pada 2013. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, mengatakan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelepasan surat hijau yang sudah memasuki tahap akhir, dalam waktu dekat tanah itu sudah dapat dilepas. "Sebenarnya tinggal menunggu keputusan akhir antara pemkot dengan dewan. Jika kesepakatan itu sudah didapat, kami optimistis pelepasan tanah surat 'ijo' sudah dapat dilaksanakan," katanya. Menurut dia, untuk raperda pelepasan surat "ijo", Bagian Hukum Pemkot Surbaya menjanjikan dalam minggu-minggu ini sudah masuk ke DPRD Surabaya untuk dibahas. Erick menyebutkan, dalam rencana pelapasan lahan surat "ijo" terdapat beberapa poin yang nantinya dijadikan dasar dalam melepaskan lahan, pertama lahan yang dilepas hanya satu persil, misalkan ada warga yang memiliki kelebihan dari satu, maka yang akan disetuju hanya satu persil saja. Kedua, lanjut dia, lahan yang akan dilepas proses memperolehnya tidak berdasarkan dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ketiga tanah tersebut telah diduduki warga selama 20 tahun berturut-turut. Ketentuan lainnya, lahan yang dilepas luasnya 250 meter persegi. "Dari ketentuan itu, saya berharap warga dapat memenuhi," harap Erick. Selain itu, dalam rencana pelepasan lahan surat "ijo" nantinya bakal dibagi ke dalam lima zona. Meski demikian, ia memastikan bahwa zona yang pendudukanya padat yang akan diutamakan terlebih dahulu. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, belum diserahkan draf Raperda pelepasan surat "ijo" lantaran masih ada penyempurnaan antara naskah akademik dengan draf rancangan peraturan daerah. "Harapan saya sama dengan anggota dewan. Saya berharap dalam minggu ini sudah selesai," katanya. Menurut Maria salah satu poin krusial yang hingga saat ini masih dibahas adalah soal besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga, makanya dalam pembahasan masalah itu, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara kalau dari pemkot, lanjutnya, pemerintah kota mengacu pada PP 6 2006 serta Permendagri 2013. Dimana dalam dua peraturan tersebut secara tegas disebutkan, untuk pelepasan lahan atau aset bisa dilakukan sepanjang menguntungkan daerah. "Jadi kalau dilepas secara gratis, jelas tidak bisa. Tapi saya pastikan sebelum 2013 sudah jelas aturanya. Apalagi, untuk raperdanya sendiri, juga masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013," katanya. (*)
Berita Terkait
Mendagri terbitkan SE pergeseran anggaran pada daerah bencana
12 Desember 2025 21:45
Presiden bagikan mainan hingga tinjau posko kesehatan di Aceh Tamiang
12 Desember 2025 14:21
TNI AL evakuasi anak patah tulang kaki di Aceh Tamiang dengan helikopter
12 Desember 2025 13:55
AHY lepas 19 truk bantuan makanan bagi warga Aceh dan Sumatera
12 Desember 2025 13:24
DPR: Pembangunan Al Khoziny bukti dukungan pemerintah pada pesantren
12 Desember 2025 13:00
Menhan tinjau pembangunan BTP 846 pastikan kesiapan operasional
12 Desember 2025 12:38
