Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana memprediksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemungkinan Perppu itu akan ditolak oleh DPR, namun kalau diterima maka pembahasannya akan cukup alot," tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis. Menurut dia, sebuah perppu seharusnya dibuat hanya dalam kondisi mendesak yang dapat membahayakan keadaan negara dan bukan mencampur-adukkan wilayah kekuasaan eksekutif dan yudikatif. "Kalau perppu tetap dipaksakan untuk penyelamatan MK, maka seharusnya pemerintah menetapkan keadaan darurat korupsi terlebih dahulu pascapenangkapan Akil Mochtar, kemudian baru menerbitkan perppu yang tidak terlalu lama jangka waktunya dengan penangkapan Ketua MK nonaktif itu," tuturnya. Ia menilai perppu tersebut seharusnya tidak mengatur tentang lembaga negara karena sewaktu-waktu dapat membahayakan stabilitas negara dalam keadaan tertentu dan dikhawatirkan penguasa dapat dengan mudah membubarkan sebuah lembaga negara. "Selain itu, keberadaan tim panel yang punya kekuasaan menilai lembaga-lembaga tinggi tersebut tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu praktek ketata negaraan," ucap pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Unej itu. Perppu MK itu, lanjut da, juga mengatur pemilihan hakim dengan pembentukan tim penilai terhadap usulan-usulan Mahkamah Agung (MA)-Presiden-DPR, sehingga hal itu dapat berpotensi buruk yang mengganggu otoritas masing-masing lembaga pemegang kekuasaan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. "Perpu tersebut dibuat untuk menyelamatkan MK dari kepribadian hakim MK yang tercela, padahal yang melakukan tindakan tercela hanya Akil Mochtar dan bukan berarti delapan orang hakim lainnya juga sama. Ini sangat fatal," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu. Kalau DPR menolak Perppu MK itu, lanjut dia, maka Perpu tersebut harus dicabut dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengajukan rancangan undang-undang baru untuk mengubah UU MK dan mengajukannya ke DPR untuk dibahas.(*)
Berita Terkait
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
Imbas pemadaman listrik, PLN siapkan kompensasi potongan 10 persen
5 Juni 2024 12:41
Polisi musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu di Sumut
5 Juni 2024 12:05
Polisi sita 67 motor terindikasi balap liar di jalanan Surabaya
5 Juni 2024 11:03
