Pacitan (Antara Jatim) - Polemik ganti rugi lahan proyek Pelabuhan Niaga Gelon di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur berakhir setelah 12 warga (KK) yang sebelumnya menolak, menyatakan menerima setelah dimediasi oleh Komnas HAM serta Bupati Indartato. "Masalah ini sepenuhnya sudah klir, semua menerima," terang Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Pacitan, Murtoyo, Selasa. Sebelumnya, upaya pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan niaga di Teluk Gelon, Kecamatan Kebonagung sempat terkendala tarik-ulur harga. Panitia pembebasan lahan dari tim-9 menawarkan harga ganti rugi sesuai NJOP (nilai jual obyek pajak) setempat, yakni Rp20 ribu per meter, namun warga meminta lebih tinggi, sebesar Rp65ribu per meter. Karena plafon tidak sesuai, tim-9 saat itu menolak tuntutan warga, sehingga kasus itu terus bergulir dan menarik perhatian Komnas HAM. Bahkan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila sempat turun langsung ke lokasi untuk bertemu warga sekaligus melakukan mediasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), Selasa (8/10). Sebelumnya, ada 15 orang pemilik lahan menolak nilai ganti rugi. Hanya saja tiga orang diantaranya bersedia menerima beberapa waktu kemarin. "Butuh waktu sekitar tiga tahun untuk meluluhkan mereka," ujar Murtoyo menambahkan. Salah satu pemilik lahan penerima ganti rugi terakhir, Rokhani mengaku dirinya sempat menolak dengan alasan cara-cara yang dilakukan Tim-9 tidak etis, dan terkesan mengadu domba. "Mereka (tim-9) menghubungi anggota keluarga saya yang lain, sehingga kondisi internal keluarga tidak nyaman," tutur Rokhani. Setelah dimediasi, Rokhani mengatakan pendekatan yang dilakukan oleh Ketua Komnas HAM, Camat Kebonagung, dan Bupati Pacitan lebih bisa diterima. "Apa yang disampaikan Ibu Noor (Siti Noor Laila) menyejukkan. Demikian pula pak Camat dan Bupati (Indartato)," tutur Rokhani. Informasinya, selain cara-cara persuasif, pemilik lahan menjadi luluh lantaran dijanjikan sejumlah bantuan lain, seperti proses sertifikasi tanah, diikutkan dalam kegiatan proyek maupun bantuan alat tangkap ikan bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Sejak menyatakan menerima ganti rugi, tidak semua pemilik lahan mengambil uang secara langsung di Pengadilan Negeri Pacitan. Sebagian mengambil uang melalui kuasa hukum, enam orang transfer per rekening, dan sisanya diterima tunai. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp1,473 miliar. Ke-12 orang warga merupakan bagian dari total 116 pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek pelabuhan niaga Gelon. (*)
Polemik Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Niaga Berakhir
Selasa, 22 Oktober 2013 20:40 WIB