Pacitan - Belasan warga yang terdampak proyek pembangunan pelabuhan niaga di kawasan pesisir Teluk Gelon, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menolak ganti rugi lahan yang diajukan pemerintah daerah setempat, karena dinilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat. Indikasi penolakan ganti rugi yang berpotensi mengganjal proyek nasional tersebut terungkap dari pengakuan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Pacitan, Murtoyo, di Pacitan, Minggu. "Ada permohonan dana konsinyasi ke pengadilan negeri sebesar Rp1,7 miliar, dan kini dananya ada di rekening persekot perkara PN. Permohonan konsinyasi itu dilayangkan oleh Kepala Dishubkominfo kala itu Bambang Supriyoko pada tanggal 2 Januari 2013. Namun, saat ini yang bersangkutan telah berganti jabatan menjadi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun). Tawaran ganti rugi yang ditolak warga itu diajukan instansi terkait pada 19 Maret 2012," ungkapnya. Informasinya, warga yang terang-terangan menolak menerima uang ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan pelabuhan niaga di Pacitan mencapai 15 KK/keluarga. Mereka berdalih harga yang diajukan tim sembilan (tim-9) bentukan Pemkab Pacitan tidak sesuai. Tim-9 menghargai tanah milik warga hanya senilai Rp20 ribu per meter persegi. Padahal sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harganya berada di kisaran Rp65 ribu per meter persegi. "Karenanya, warga kembali menolaknya. Dasar penawaran kembali yang saya lakukan adalah penetapan Ketua PN tanggal 14 Januari 2013," ujarnya. Belasan warga yang menolak tersebut merupakan bagian dari 116 pemilik lahan terdampak proyek pembangunan pelabuhan barang dan niaga di Teluk Gelon, Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung. Mereka umumnya adalah warga Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Diperkirakan, luas tanah terdampak proyek mencapai puluhan hektare. Dari data di PN diketahui, besaran ganti rugi setiap pemilik tanah antara Rp37 juta sampai Rp225 juta. Menurut versi Murtoyo, warga yang lahan/tanahnya terdampak proyek pembangunan pelabuhan niaga sebenarnya sempat membubuhkan tanda tangan sebanyak lima kali. Namun versi warga, saat itu tanda tangan mereka berikan pada kertas kosong yang disodorkan anggota tim-9 karena akan diberikan bantuan bibit kedelai hitam untuk bahan baku kecap. Hanya saja, sampai kini bantuan tak kunjung terealisasi. "Mereka memberikan tanda tangan karena akan diberi bibit kedelai hitam untuk pembuatan kecap," jelasnya. Sementara itu, anggota tim-9 hingga informasi ini dilaporkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan warga itu, termasuk kelanjutan proyek nasional itu sampai saat ini. (*)
Warga Pacitan Tolak Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Niaga
Minggu, 10 Februari 2013 13:09 WIB