Malang (Antara Jatim) - Polres Kota Malang mulai menyelidiki kasus adanya dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp54,1 miliar yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) setempat. Kapolres Kota Malang AKBP Totok Suhariyanto di Malang, Selasa, mengemukakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi anggaran tersebut. "Proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah nama yang tahu betul prosesnya," tegas Totok. Hanya saja, ketika ditanya soal hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah nama tersebut, Totok enggan menyebutkannya dan beralasan kasus tersebut ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Sementara Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kota Malang. "Untuk melangkah dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, kami sedang mempelajari kasusnya sambil menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kota Malang," ujarnya, menjelaskan. Menanggapi Polres maupun Kejari Kota Malang yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang itu, Kepala DPUPPB Dr Jarot Edi Sulistyono mengakui dirinya telah dipanggil Satreskrim Polres Kota Malang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Djarot mengaku dirinya dimintai keterangan soal kontrak kerja antara Pemkot Malang dengan pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan proyek jembatan yang menjadi akses utama di wilayah Malang timur tersebut. Menurut Jarot, tidak ada permasalahan dalam proses pembangunan Jembatan Kedungkandang yang mulai dikerjakan pada era Wali Kota Malang Peni Suparto tersebut. "Kami sudah menjelaskan pada pihak kepolisian soal pemaparan data-datanya," tegasnya. Selama ini, lanjutnya, anggaran yang dikeluarkan masih sebesar Rp7 miliar sebagai uang muka pembangunan proyek. Dana sebesar Rp7 miliar itu sudah digunakan pihak ketiga untuk pembangunan jembatan. "Apakah nilai anggaran sesuai dengan nilai bangunan yang sudah ada atau tidak, kami masih menunggu hasil audit dari tim independen, jika tidak sesuai, maka pihak ketiga harus mengembalikan sisanya ke kas negara," kata Jarot, menandaskan. Pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan biaya sebesar Rp54,1 miliar itu dijadwalkan tuntas sebelum September 2013 atau sebelum serah terima jabatan Wali Kota Malang Peni Suparto kepada Moch Anton. Namun , sampai sekarang pembangunan jembatan tersebut baru menuntaskan pembebasan lahan milik warga. Jembatan sepanjang 113 meter itu dibangun dengan tujuan untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di kawasan tengah kota. Dengan adanya jembatan tersebut, perlintasan kendaraan dari arah Kota Malang ke Kabupaten Malang akan semakin lancar, demikian sebaliknya. Selain itu, nantinya juga bisa menunjang rencana pembangunan jalan tol Pandaan-Malang serta jalur lingkar timur Kota Malang.(*)
Polresta Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Jembatan Kedungkandang
Selasa, 22 Oktober 2013 6:56 WIB