Terpidana Korupsi P2SEM Serahkan Diri ke Kejaksaan
Selasa, 1 Oktober 2013 15:58 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Lambertus L Wayong menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah menerima surat panggilan untuk selanjutnya dieksekusi menjalani masa tahanan, Selasa.
Kepala Kejari Surabaya, M. Dofir mengapresiasi sikap Lambertus yang memenuhi janjinya dan kooperatif memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan pada 25 September lalu.
"Sebenarnya Lambertus kami minta hadir memenuhi panggilan eksekusi kami pukul 09.00 WIB. Namun, beliau datang sejam sebelumnya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya.
Mantan anggota DPRD Jatim itu datang didampingi puluhan simpatisannya. Setelah tiba di kantor Kejari, Lambertus langsung menjalani pemeriksaan dan pendataan di ruangan pidana khusus (pidsus) Kejari Surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Dofir, jaksa Kejari Surabaya langsung melakukan eksekusi terhadap Lambertus. Dengan mobil tahanan, ia langsung dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo.
Politisi Partai Golkar tersebut akan menjalani proses hukuman. Pada kasus ini, Lambertus harus menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Dofir mengungkapkan, panggilan ini merupakan panggilan kedua kali yang telah dilayangkannya. Panggilan pertama dilayangkan pada 17 September lalu dan saat itu Lambertus tidak hadir lantaran ternyata alamat Lambertus sudah berpindah.
Sementara itu, disinggung tentang denda sebesar Rp50 juta untuk Lambertus, Dofir mengaku belum bisa memastikan dan menunggu sebulan. Hanya saja, apabila tidak membayar maka Lambertus wajib menjalani masa kurungan.
Perlu diketahui, salinan putusan bernomor 87K/Pid.Sus/2012 menjelaskan, majelis hakim agung MA yang diketuai Djoko Sarwoko menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Lambertus. Di samping itu, Lambertus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. (*)