Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur siap beradu data dengan penggugat dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja pada sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, 24 September mendatang. "KPU Jatim menyiapkan satu truk bukti yang didapatkan dari KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk mematahkan bukti-bukti yang dibawa penguggat," ujar Anggota KPU Jatim Divisi Hukum Agung Nugroho di Surabaya, Sabtu. Bukti-bukti tersebut sudah secara bertahap berdatangan ke KPU Jatim, antara lain formulir C di TPS, form D tingkat Desa, DA form tingkat Kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak. Sesuai rencana, kata dia, pada Minggu (22/9) akan diterbangkan ke Jakarta, sehingga pada hari perdana persidangan gugatan Pilkada Jatim tersebut bisa dipergunakan pembuktian. Agung mengungkapkan bukti tersebut sifatnya disiapkan dan bila MK memandang perlu dibawa maka saat itu akan dimasukkan ke ruangan sidang. "Jadi, KPU Jatim menyiapkan sejak awal, begitu MK minta agar dihadirkan dalam persidangan, maka saat itu pula langsung dimasukkan ke persidangan," kata Agung. Tidak hanya bukti yang akan disiapkan, pihaknya juga sudah mengiventarisasi nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. "Dengan alasan keamanan, maka nama dan identitas saksi masih dirahasikan. Yang pasti, mereka juga siap dihadirkan dalam persidangan nanti," katanya. Dengan demikian, KPU Jatim mengaku siap 100 persen menghadapi sidang gugatan pasangan "Berkah" yang menyoal hasil rekapitulasi penghitungan manual hasil Pilkada Jatim pada 29 Agustus lalu. "Kami sudah sangat siap dan KPU Jatim selaku tergugat optimistis bisa menang atas pihak penggugat. Kami yakin gugatan mereka ditolak," katanya. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026