Pemkab Bojonegoro Berhentikan Sembilan Kades
Sabtu, 21 September 2013 9:33 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, memberhentikan sembilan kepala desa (kades) yang terbukti terlibat tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckraht) selama sembilan bulan terakhir.
"Kepala desa yang diberhentikan itu sebagian besar terlibat tindak pidana korupsi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Sabtu.
Ia menjelaskan pemberhentian sembilan kades dari jabatannya mengacu Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2010 tentang Desa. Di dalam perda itu kades yang terlibat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun bisa diberhentikan tanpa memperhitungkan masa hukumannya.
"Kades lainnya yang bisa diberhentikan yaitu terlibat tindak pidana terorisme dan makar atau perbuatannya mengancam keamanan negara," katanya, menegaskan.
Ia menyebutkan kades yang diberhentikan yaitu Kades Sambong, Kecamatan Ngasem Munjiatun yang terlibat kasus korupsi dana jasmas dan Kades trenggulunan, Kecamatan Ngasem Rochman yang terlibat kasus korupsi prona.
Selain itu, Kades Cendono, Kecamatan Padangan Purno Sulastyo dalam kasus korupsi prona dan Kades Ngujung, Kecamatan Temayang Wakitur dalam kasus korupsi prona.
Lainnya, Kades Nglumber, Kecamatan Kepohbaru Wakijan dalam kasus korupsi pembangunan pasar desa, Kades Pancur, Kecamatan Temayang Priyo Santoso dalam kasus prona,.
"Kades yang diberhentikan itu rata-rata menerima hukuman masing-masing 1 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Kades Bandungrejo, Kecamatan Ngasem Ngatmo, diberhentikan sementara karena kasus korupsi pemotongan dana bantuan langsung sementara (BLT) masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Begitu pula Kades Payaman, Kecamatan Ngraho Nhs juga diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana asusila yang dituduhkan masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Ia menambahkan Kades Sarirejo, Kecamatan Balen Niti Suparlan diberhentikan sementara dari jabatannya karena ditahan polisi dalam kasus tindak pidana penggelapan.
"Jajaran pemkab di berbagai pertemuan dengan kades selalu menyampaikan dalam bekerja mengikuti regulasi yang ada, sehingga tidak terjerat tindak pidana terutama kasus korupsi," katanya. (*)