Kediri (Antara Jatim) - Puluhan massa dari Desa Srikaton, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, unjuk rasa meminta keadilan agar Kejaksaan Negeri Kediri melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan status perangkat desa setempat. "Keputusan MA itu sudah ada sejak 2011. Masalahnya, dana untuk kas desa tidak diberikan dan Kejari tidak melakukan putusan itu," kata salah seorang warga, Sugiri, di sela aksi di depan kantor Kejari Kediri, Kamis. Ia mengatakan, warga sangat tidak terima dengan sikap Kejari Kediri yang tidak mempedulikan atas putusan MA tersebut, atau sejak putusan turun 2011 sampai saat ini tidak ada eksekusi. Pihaknya dengan sejumlah warga lain sudah menanyakan hal ini ke Kejari Kediri, tapi dari Kejari seolah tidak ada tanggapan. Bahkan, mereka hanya diberikan janji-janji, padahal hukum harus ditegakkan. Samsul, warga lainnya mengatakan kasus itu bermula saat pendirian saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) di daerah itu. Terdapat delapan titik yang dibangun sejak 2007. Saat itu, warga juga diberikan kompensasi terkait dengan pembangunan sutet, termasuk dari desa. Untuk warga kompensasi sudah diberikan, namun untuk kompensasi ke desa ternyata tidak masuk ke kas. Terdapat dana kompensasi sekitar Rp36 juta, dan uang itu ternyata ditangani oleh Kepala Desa Hari Purnomo. Kasus itu sudah ditangani dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat dan kepala desa dinyatakan bersalah. Namun, kepala desa mengajukan banding sampai tingkat MA dan dinyatakan bersalah dengan vonis penahanan sampai empat bulan. Vonis itu diputuskan sejak 2011, namun nyatanya tidak pernah dilaksanakan. Warga unjuk rasa ke kantor Kejari Kota Kediri. Mereka membawa berbagai macam poster yang isinya tuntutan agar Kejari serius menangani kasus penggelapan yang melibatkan perangkat desa mereka. Isi poster itu di antaranya "Lurah harus dieksekusi", "Jaksa pengecut, lakukan eksekusi", dan sejumlah poster lainnya. Massa juga melakukan orasi. Mereka mendesak bertemu dengan kepala kejaksaan. Hingga akhirnya diperbolehkan masuk, tapi hanya perwakilan. Massa ditemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Maskur. Mereka mempertanyakan tentang tindak lanjut dari kasus penggelapan yang dilakukan oleh perangkat desa mereka, tapi belum ada keputusan sampai sekarang. "Kami sudah tiga kali ini datang ke Kejari, dan alasannya selalu karena tidak tahu berkas yang baru dan kasi pidumnya masih baru," ucapnya. Ia mengatakan, Kejari berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan Senin pekan depan akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Jika tidak datang, Kejari akan langsung melakukan eksekusi pada yang bersangkutan. Massa akhrinya mau meninggalkan kantor Kejari Kediri setelah dijanjikan akan ditindaklanjuti pekan depan. Namun, mereka juga berjanji akan membawa massa yang lebih besar jika Kejaksaan tidak konsisten dengan keputusan mereka. (*)
Warga Minta Kejari Kediri Laksanakan Putusan MA
Kamis, 19 September 2013 17:55 WIB