DPRD Kota Kediri Larang Sekolah Lakukan Pungutan
Rabu, 18 September 2013 18:19 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, melarang sekolah melakukan pungutan untuk keperluan pengadaan sarana dan prasarana, karena semuanya sudah dipenuhi dengan dana APBD.
"Sekolah tidak boleh melakukan pungli (pungutan liar), karena semua sudah dibantu APBD, termasuk untuk biaya pemeliharaaan, dan pembelian LCD (LCD proyektor), AC (pendingin ruangan) tidak boleh membebani wali murid," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, DPRD sedang membahas tentang perubahan anggaran keuangan (PAK) 2013, termasuk anggaran pendidikan.
Dalam PAK 2013, SMPN I Kediri yang sempat disorot karena memungut biaya sampai sekitar Rp3 juta kepada wali murid untuk siswa baru juga diberi kucuran dana sekitar Rp92 juta. Dana itu untuk keperluan anggaan listrik dan telepon, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia menegaskan, larangan untuk memungut dana dari wali murid itu dilakukan agar kegiatan pendidikan di Kota Kediri lebih maksimal. Pemerintah sudah memberikan anggaran dana dalam APBD, bahkan juga ditambah dalam PAK, sehingga diharapkan lebih meringankan sekolah.
"Kalau dalam PAK ini belum bisa semua, maka tahun depan anggaran untuk sarana dan prasarana sudah muncul angkanya,” ujarnya.
Ia juga berencana meminta agar sekolah membuat RKA (rencana kerja dan anggaran) agar jelas dalam pengajuan anggaran. Hal itu juga akan memudahkan dalam pemantauan, agar pengelolaan anggaran lebih jelas.
Pihaknya berharap, dengan kebijakan ini, sudah tidak lagi terjadi pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Bahkan, Dewan pun juga akan memperketat pengawasan agar jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk membebankan biaya yang mahal pada siswa dan orangtuanya. (*)