Dinkes Pamekasan: Klinik Perawat Bustami Ilegal
Senin, 9 September 2013 22:53 WIB
Pamekasan, (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan klinik bedah milik seorang perawat bernama Bustami di Desa Pakong, Kecamatan Pakong tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.
"Tidak ada izin klinik di Dinkes Pamekasan bernama 'Klinik Harapan' dan pemiliknya bernama Bustami. Jadi klinik yang dikelola Bustami itu jelas ilegal," kata Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Bey dalam wawancara pertelepon kepada Antara, Senin malam.
Kadinkes Ismail Bey mengemukakan hal ini menanggapi keberadaan klinik milik oknum perawat RSD Pamekasan yang kini dilaporkan ke polisi, karena terbukti telah melakukan malapraktik hingga menyebabkan pasien lumpuh, buta dan tuli.
Ia menjelaskan, izin pusat pelayanan medis yang ada di wilayah Kecamatan Pakong hanyanya Puskesmas, Puskesdes dan Polindes. Sedangkan klinik kesehatan dengan operasi bedah tidak.
"Jika ada yang membuka praktik bedah sebagaimana telah dilakukan oknum perawat RSD Pamekasan bernama Bustami itu, jelas ilegal," tegas Ismail.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya mendukung langkah polisi mengusut tuntas kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh perawat bernama Bustami kepada pasiennya Suaidah alias Sudeh (42) warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan.
Sebab, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, kasus malapraktik yang dilakukan oleh perawat RSD Pamekasan bernama Bustami itu, juga telah menyebabkan orang lain mengalami cacat, bahkan yang bersangkutan hingga mengalami kelumpuhan.
Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengusut kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bernama Bustami itu, bahkan telah melakukan penggeledahan ke lokasi praktik korban di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, beberapa waktu lalu.
Petugas, kata Kapolres, juga telah menyita sejumlah alat bukti yang digunakan oknum dokter gadungan bernama Bustami itu dalam melakukan tindakan medis.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain gunting, obat-obat, serta sejumlah alat-alat lain yang berkaitan dengan operasi bedah.
"Alat-alat medis itu, sudah ada di Mapolres untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Nanang Chadarusman menjelaskan.
Kasus dugaan malapraktik itu terungkap, setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa pasien yang mengaku dokter spesialis bedah itu melapor ke polisi atas kasus yang dideritanya setelah berobat ke klinik milik oknum bernama Bustami itu.
Kasus itu telah terjadi pada 2012. Saat itu korban bernama Sudeh (42) datang ke "Klinik Harapan" yang menjadi tempat praktik oknum itu di rumahnya di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Ketika itu, korban menderita pusing-pusing, dan oleh oknum disarankan agar diperasi bedah, karena dibagian punggung korban ada benjolan yang diduga sebagai penyebab dari penyakit yang dideritanya itu.
"Saat itu kami bilang pada si dokter itu akan rujuk ke rumah sakit di Pamekasan," kata saudara korban, Jumrah.
Akan tetapi, sambung dia, Bustami justru meminta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah.
Atas saran Bustami itu, maka Jumrah kemudian mengoperasi Sudeh di klinik milik Bustami itu. Akan tetapi, setelah operasi tidak sembuh, bahkan pandangannya kian buram, pendengarannya terganggu dan orangnya lumpuh.
"Kami lalu memeriksa ke rumah sakit Dr Soetomo di Surabaya, ternyata sarafnya putus akibat operasi yang dilakukan oleh Bustami itu," kata Jumrah.
Bustami sendiri merupakan pegawai di rumah sakit daerah (RSD) Pamekasan sebagai perawat di unit gawat darurat (UGD) itu, bukan dokter spesialis bedah seperti yang selama ini disampaikan kepada para pasiennya. (*)