Pemkab Madiun Tutup Toko Swalayan Milik Pejabat
Jumat, 6 September 2013 16:38 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madiun, Jawa Timur, menutup sebuah toko swalayan atau "minimarket" milik pejabat di wilayah setempat karena dinilai melanggar peraturan dan merugikan keberadaan pasar tradisional.
Tokok swalayan yang ditutup atau disegel tersebut merupakan milik Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Eko Yunianto yang berada di Kecamatan Jiwan. Minimarket tersebut beroperasi dengan nama PT Indomarco Prismatama (Indomart).
"Minimarket tersebut sengaja kami segel karena jaraknya yang terlalu dekat dengan pasar tradisional. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Madiun," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, Jumat.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 17 tahun 2012, jarak minimal minimarket dengan pasar tradisional adalah 500 meter. Sedangkan minimarket waralaba tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter.
"Sehingga ditakutkan akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat di pasar tradisional yang tidak jauh dari toko swalayan tersebut," kata dia.
Agus menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sekitar tiga bulan yang lalu kepada pihak yang bersangkutan. Namun hal tersebut tidak diperhatikan oleh pemiliknya dan tetap beroperasi.
"Sesuai mekanisme yang ada, sebelum disegel kami telah memberikan surat peringatan. Namun, mereka tetap beroperasi. Jadi terpaksa kami tutup dan ini juga sebagai bukti jika kami tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban meski toko tersebut milik pejabat di Pemkab Madiun," terang dia.
Sementara itu, Kasie Perizinan dan Usaha, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Madiun, Sutris Purnomo menambahkan, dari puluhan toko swalayan atau minimarket yang ada di Kabupaten Madiun sebagian masih belum melengkapi perizinan sehingga ditutup.
"Selain Indomaret di Jiwan ada satu lagi toko modern yang juga ditutup karena bermasalah dan harus direlokasi, yaitu Alfamart di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger. Toko tersebut berdiri di tanah milik PT KAI yang wacananya mau dijadikan jalur kereta api Madiun-Ponorogo," tutur Purnomo.
Menurut dia, selain dua toko yang telah ditutup tersebut, masih terdapat tujuh toko swalayan lainnya yang bermasalah karea belum melengkapi perizinan.
"Selain dua yang ditutup, ada tujuh toko lainnya yang sudah diberikan peringatan dan masih mengurus kelengkapan perizinan. Hingga Agustus 2013 terdapat sebanyak 30 toko swalayan yang ada di Kabupaten Madiun," tukasnya. (*)