Oleh Imam Santoso Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya tengah mendalami motif penyuapan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. "Yang dapat kami sampaikan adalah penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu. Bambang belum dapat menjelaskan keberadaan warga negara asing dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap Rudi dan dua tersangka lain karena tim penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Yang jelas dituduh melakukan pemberian suap adalah S (Simon Tanjaya). Pihak swasta bernama S itu posisinya sangat tinggi," kata Bambang. Ia menjelaskan tersangka penerima suap berinisial A yang sebenarnya berinisial D (Devi Ardi) bukan pekerja di perusahaan, melainkan pelatif golf. KPK telah menetapkan status Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita Terkait
KPK tekankan aturan jelas soal wacana pilkada dipilih DPRD
2 Januari 2026 16:56
KPK perlu jelaskan soal Rp2,7T di kasus Aswad Sulaiman
30 Desember 2025 10:08
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
23 Desember 2025 15:57
KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara
23 Desember 2025 11:30
KPK ungkap satu temuan kajian program Makan Bergizi Gratis
22 Desember 2025 16:56
