Tersangka Bentrok FPI-Warga Lamongan Bertambah
Rabu, 14 Agustus 2013 17:45 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Jumlah tersangka dalam kasus bentrok FPI-warga di Paciran, Lamongan, pada 8-12 Agustus, bertambah satu orang lagi dari kalangan warga Paciran, sehingga tersangka kasus Paciran yang semula 47 orang menjadi 48 orang.
"Ke-48 tersangka itu meliputi 42 tersangka dari kelompok FPI Paciran dan enam tersangka dari kalangan warga setempat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Rabu.
Ia menjelaskan seorang tersangka yang baru ditetapkan seusai hasil pemeriksaan pada Selasa (13/8) pukul 19.00 WIB adalah FY (Farid Yulianto) yang berusia 14 tahun dari Sumurgayam, Paciran, Lamongan.
"Penyidik memeriksa sembilan warga Paciran dan enam di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan tiga warga lainnya tidak terbukti dan dipulangkan ke Paciran, Lamongan," katanya.
Hingga kini, polisi juga masih memburu seorang buron (DPO) berinisial M yang diduga kabur setelah melakukan aksi balasan terhadap kelompok FPI. "M merupakan residivis dalam kasus narkoba (pil koplo)," katanya. (*)