Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud menolak usulan Partai Damai Sejahtera (PDS) Surabaya tentang pergantian antarwaktu (PAW) dari almarhum Immanuel Frederick Lumoindong yang meninggal dunia beberapa waktu lalu untuk diganti dengan Tony Tamatompol. "Memang ada surat usulan PAW, tapi tidak dari partai tapi dari penacara Tony Tamatompol sehingga kami tidak proses," kata Machmud saat ditemmui di DPRD Surabaya, Selasa. Menurut dia, surat tersebut tidak wajar karena setiap pengusulan PAW selalu ada surat resmi dari partai, Sedangkan PAW yang diusulkan PDS ini tidak resmi. Machmud mengatakan biasanya jika ada parpol yang melakukan PAW terhadap anggotanya menyerahkan surat resmi dengan kop surat dari dewan pimpinan cabang (DPC) yang disertai rekomendasi nama calon pengganti antarwaktu (PAW) dari dewan pimpinan pusat (DPP). "Surat itu dikirim ke DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui nama penggantinya berdasarkan perolehan suara pada saat pemilu. Baru setelah itu surat tersebut dikirim ke Gubernur Jatim melalui wali kota," katanya. Saat ditanya soal Tony yang menjabat sebagai Ketua DPC PDS Surabaya diketahui telah pindah ke Partai Hanura, Machmud mengatakan itu persoalan internal partai. "Kalau internal tidak menghendaki ya mau gimana lagi. Kita sesuai aturan saja," katanya. Sementara itu, Ketua Forum Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) PDS Surabaya Tri Sugeng mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan PAW ke pimpinan DPRD Surabaya. "Saya berharap permohonan tersebut segera diproses secepatnya," katanya. Ia juga membantah bahwa Tony telah keluar dari PDS dan pindah ke Partai Hanura. "Silahkan dibuktikan jika pak Tony mengajukan surat pengunduran diri dari PDS," katanya. (*)
Ketua DPRD Surabaya Tolak Usulan PAW PDS
Selasa, 13 Agustus 2013 20:29 WIB