Dua Pimpinan DPRD Pamekasan Diganti
Jumat, 2 Agustus 2013 15:19 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Dua orang pimpinan DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masing-masing Ketua DPRD Kholil Asy'ari dan Wakil Ketua DPRD Muchdlar Abdullah, Jumat, diganti karena yang bersangkutan terpilih sebagai wakil bupati dan satu yang lain mencalonkan diri sebagai anggota dewan dari partai berbeda.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam, Ketua DPRD Pamekasan Kholil Asy'ari itu diganti karena yang bersangkutan terpilih sebagai Wakil Bupati, sedang Muchdlar Abdullah, karena mencalonkan diri dari partai berbeda.
"Pergantian kedua pimpinan DPRD itu tadi sekitar pukul 09.00 WIB dalam sidang paripurna PAW DPRD Pimpinan DPRD Pamekasan," katanya.
Politikus Partai Demokrat ini lebih lanjut menjelaskan, pengganti kedua pimpinan DPRD itu ialah calon legislatif 2009 yang mendapatkan suara terbanyak kedua. Untuk Ketua DPRD Kholil Asy'ari penggantinya Jauhar Makmun, sedangkan Muchdlar Abdullah penggantinya Bahrullah.
Menurut Khairul Kalam pergantian kedua pimpinan DPRD Pamekasan itu, masih sebatas pergantian anggota saja, sedangkan jabatan sebagai pimpinan akan ditentukan kemudian dan saat ini masih dalam proses pengajuan berkas administrasi ke Gubernur Jawa Timur.
Sebab, pihak yang berwenang untuk menggantikan jabatan sebagai pimpinan DPRD nantinya adalah gubernur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi mulai hari ini, kedua orang yang dilantik sebagai pengganti itu sudah bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat," katanya menjelaskan.
Adapun tentang penempatan keduanya di komisi, menurut Khairul Kalam, masih menunggu rekomendasi dari masing-masing fraksi, yakni dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB).
Pergantian anggota DPRD Pamekasan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor: 01 Tahun 2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini sebagai pengganti Keputusan KPU Nomor: 637 Tahun 2003 tentang perihal yang sama.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Agus Kasianto, sesuai dengan pengajuan berkas yang disampaikan melalui KPU, pergantian memang untuk anggota saja, sedangkan jabatan pimpinan belum.
"Mungkin setelah Lebaran ini," katanya.
Ketentuan lain yang juga menjadi pijakan pergantian antarwaktu (PAW) ialah Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, terkait dengan adanya sejumlah anggota DPRD yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berbeda pada pemilu 2014.
Berdasarkan surat edaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2010 itu, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muchdlar Abdullah terpaksa diganti karena pemilu legislatif 2014 yang bersangkutan mencalonkan diri dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (*)