Trenggalek (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur merancang peraturan daerah (perda) tentang lahan pertanian berkelanjutan untuk melindungi kawasan pertanian setempat dari pengembangan hunian dan industri. Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Disperhutbun) Kabupaten Trenggalek, Joko Surono, Selasa mengatakan, dalam rancangan perda tersebut area persawahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi perumahan maupun kebutuhan lain. "Ini sejalan dengan Perda tentang RTRW Trenggalek yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu, sehingga nantinya dengan adanya tambahan perda yang lain itu kawasan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan tetap terjaga kelestariannya," ujarnya. Dikatakan, dinas pertanian tidak berdiri sendiri dalam menegakkan perda pertanian, namun bersinergi dengan dinas-dinas lain termasuk satuan polisi palong praja. Lebih lanjut, Joko menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan perumusan ranperda bersama dengan badan pembangunan daerah (bapeda) serta instansi terkait. "Kami belum bisa memastikan kapan ranperda ini bisa selesai, namun kita semua berharap bisa segera selesai, sehingga bisa diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," kata Joko. Disinggung mengenai banyaknya area persawahan di kawasan Kecamatan Trenggalek yang telah dialihfungsikan mejadi bangunan rumah, pihaknya mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan, namun upaya itu masih belum berjalan maksimal. "Kami sebetulnya sudah melakukan protes, tapi karena Perda RTRW belum terbentuk ya mau bagimana lagi, tapi untuk sekarang Perda RTRW sudah ada dan masing-masing kawasan sudah terbagi," imbuhnya. Sementara itu dari data di Dinas Pertanian, selama kurun waktu 2011-2012 luas area persawahan di Trenggalek menyusut sekitar 100 hektare, yakni dari semula seluas 12.230 hektare menjadi 12.130 hektare. Meskipun demikian Joko Surono mengklaim, dari 100 hektare tersebut tidak seluruhnya dialihkan menjadi bangunan rumah, namun ada sebagian yang masih menjadi kawasan pertanian. "Jadi begini, ada sebagian sawah itu yang 'bero' (sengaja tidak ditanami), sehingga bisa jadi tahun depan kembali ditanami dan menjadi sawah," jelasnya. (*)
Trenggalek Rancang Perda Antisipasi Alihfungsi Lahan
Selasa, 30 Juli 2013 19:50 WIB