Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 201 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat remisi Lebaran 2013. Kepala LP Kelas II -A Jember, Harun Sulianto, Senin, mengatakan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri adalah narapidana kasus tindak pidana umum seperti kasus pencurian dan kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA). "Dari 201 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak tujuh narapidana akan menghirup udara bebas pada saat Lebaran nanti," tuturnya. Sementara 194 narapidana lainnya akan mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung dari lamanya mereka ditahan untuk masing-masing narapidana. Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam LP dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. "Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di LP, sehingga pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," ucapnya. Biasanya narapidana yang sudah menjalani hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi satu bulan, asalkan berperilaku baik selama menjadi warga binaan di LP Kelas II-A Jember. "Saat ini permohonan remisi Lebaran telah dalam proses pengajuan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenmenkum HAM) Provinsi Jawa Timur," katanya. Sementara untuk narapidana kasus narkoba, Harun menuturkan pihaknya tidak bisa memberikan pengurangan masa tahanan kepada 10 narapidana yang mengajukan permohonan remisi. "Khusus untuk terpidana kasus narkoba yang menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi, selain harus berkelakuan baik," ujarnya. Ia menjelaskan narapidana narkoba harus terlebih dahulu menjadi pelaku yang bekerjasama dengan lembaga penegak hukum atau "justice collaborator" baik dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, maupun kejaksaan untuk mengungkap jaringan kejahatan narkoba lainnya.(*)
201 Narapidana Jember Dapat Remisi Lebaran
Senin, 29 Juli 2013 20:47 WIB